Segera, Bayar Parkir Rp8.000

Rabu, 23 November 2016 08:49:00 902
 Segera, Bayar Parkir Rp8.000
Tukang Parkir.

Pekanbaru, inforiau - Bagi Anda yang memiliki kendaraan, bersiapkah membayar parkir super mahal di Pekanbaru. Tarif parkir yang diajukan pada November 2015 silam yang intinya kenaikan tarif parkir hingga 400 persen, nampaknya dalam waktu dekat akan berlaku. Baru-baru ii Gubernur Riau dikabarkan sudah meneken Ranperda perparkiran tersebut.


Anggota Pansus Perda parkir, Ida Yulita Susanti SH MH, belum bisa menanggapi sepenuhnya soal penandatangan Perda tersebut, mengigat berkas Perda parkir tersebut belum sampai ke tangan pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru dan belum mengetahui apa yang akan direkomendasikan nantinya.


"Jika berkas Perda parkir ini telah disampaikan kepada kita melalui pemerintah kota, kita akan melihat rekomendasinya seperti apa barulah kita bisa tanggapi dan melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut," kata Ida Yulita Susanti, Selasa (22/11/2016).


Politisi Golkar ini juga menyampaikan bahwa Perda parkir ini nantinya tidak akan ada evaluasi terhadap tarif parkirnya, tetapi yang ada hanya penyesuaian terhadap zona parkirnya saja.
"Tarif parkir tentunya tidak ada perubahan yang ada hanya pada penyesuaian zona. Karena persoalan tarif tidak menjadi permasalahan, tetapi besaran tarif tersebut bisa diberlakukan di tahun depan atau pada tahunnya satu lagi menyesuaikan dengan situasi perkembangan kota," ungkapnya.


Lebih jauh, Ida Yulita Susanti, menjelaskan, bahwa jika Perda parkir tersebut turun tentunya bukan secara otomatis tarif yang sebesar Rp8 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp4 ribu untuk roda dua bisa diberlakukan pada tahun ini.
"Penerapan tersebut bisa diberlakukan jika menerbitkan Perwako terlebih dahulu. Apabila di Perwako tarif parkir tersebut bisa diterapkan, maka zona satu akan diterapkan. Dan jika nantinya di Perwako zona satu belum dibutuhkan untuk hari ini, maka tetap berlaku tarif parkir zona 4," sebutnya.


Untuk itu, Ida meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak resah akan Perda parkir tersebut jika terapkan, karena dasar membuat Perda parkir tersebut menjangkau untuk ke depannya.
"Kita minta masyarakat tidak resah akan Perda parkir tersebut jika terapkan. Saya yakin untuk tahun ini tarif parkir untuk zona I dan II belum diberlakukan," pungkasnya.


Semetara itu, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) zona parkir kota Pekanbaru. Meskipun menurut informasi Ranperda tersebut sudah ditandatangani Gubernur Riau, ArsyadJuliandi Rachman. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Pemko Pekanbaru, Syamsuir, dikonfirmasi, membenarkan hal itu, dia menyebut sejauh ini Pemko masih menunggu Ranperda diserahkan.
" Belum dapat informasi kita tentang itu, kita tunggu saja," sebutnya, Selasa (22/11).


Dia menjelaskan, setelah Ranperda parkir diterima, tidak langsung diberlakukan kepada masyarakat Pekanbaru karena harus disosialisasikan terlebih dahulu. direvisi dan juga harus diperkuat dengan penerbitan Peraturan Walikota (Perwako).
Kapan kepastian penerapan Perda parkir tersebut di Pekanbaru, Syamsuir menjawab, belum pada tahun 2016 ini. Diperkirakan kalau Perwako bisa selesai, tahun depan, karena Pemko juga harus menjalankan rekomendasi yang diusulkan dari Kemendagri. Hal senada juga diungkapkan oleh Sekda kota Pekanbaru, M Noer, dia menjelaskan bahwa meskipun ranperda Parkir telah disetujui oleh pihak provinsi Riau tidak semata itu bisa langsung diterapkan. Karena untuk penerapan masih butuh proses yang panjang.


"Mulai dari sosialisasi, penyiapan sarana dan prasarana, hingga peraturan pendukung untuk perda Parkir tersebut, jadi masyarakat tidak perlu risau karena pemberlakuannya masih lama," singkat M Noer.*1

 

Tarif Parkir dan Zona
Zona I:  Jalan nasional dan sejenisnya (jalur rawan macet)
Tarif: Roda 4 Rp8.000, roda 2 Rp4.000
Zona II:  Jalan provinsi,
Tarif: Roda 4 Rp5.000, roda 2 Rp3.000
Zoa III: Jalan kota dan lokal
Tarif parkir: Roda 4 Rp2.000, roda 2 Rp1.000, dan roda 6 Rp10.000
Zona IV: Jalan lingkungan
Tarif: Roda 4 Rp2.000 dan roda 2 Rp1.000

KOMENTAR