Seperti Apa Pemanfaatan Eks Gedung OPD Pemko Pekanbaru? Ini Jawaban Sekdako Jamil

Pekanbaru - Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditinggal pasca pindah ke Tenayan Raya akan dimanfaatkan bagi instansi vertikal.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal mengkaji pemanfaatan sejumlah gedung yang telah ditinggalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil menyebutkan, nantinya eks gedung OPD tersebut akan tetap digunakan untuk keperluan Pemko.
"Jadi tetap kami kelola. Kami akan peruntukan untuk keperluan pemerintah sendiri. Mungkin untuk perusahaan daerah yang belum memiliki kantor, bisa dipakai sementara," jelasnya, Minggu (30/1).
"Atau bisa juga digunakan oleh instansi-instansi vertikal yang belum memiliki kantor seperti KPU, Bawaslu, BNN juga. Menjelang mereka mendapatkan kantor yang representatif, bisa kami pinjam pakaikan untuk sementara," terang Jamil.
Namun untuk biaya perbaikan gedung maupun renovasi sesuai keperluan instansi terkait, Pemko menyerahkan sepenuhnya kepada instansi bersangkutan.
"Karena kami tidak ada anggaran untuk renovasi gedung OPD yang telah ditinggalkan," tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini sebagian besar OPD di lingkungan pemerintah kota telah berkantor di komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya. Ada beberapa gedung yang ditinggalkan salah satunya kantor Dinas Pengendalian Penduduk (Dalduk) Keluarga Berencana (KB). (Nul)