Setya Novanto Ditetapkan Tersangka Korupsi e-KTP

Senin, 17 Juli 2017 19:26:35 869
Setya Novanto Ditetapkan Tersangka Korupsi e-KTP
Setya Novanto jelang diperiksa KPK beberapa waktu lalu

Jakarta, Inforiau.co - Pasca diperiksa beberapa kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar kasus e-KTP, akhirnya KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Trilliun itu.

"Setelah mencermati fakta persidangan dari dua terdakwa kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto pengadaan paket KTP-el tahun 2011 dan 2012 di Kemendagri, KPK temukan bukti permulaan yang cukup seorang lagi jadi tersangka. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) sebagaimana dikutip dari republika online dan CNN Indonesia.

Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI dan juga Ketum DPP Partai Golkar diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Dia juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KOMENTAR