Simpan Narkoba Jenis Ganja, Hamzah Ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak di Rumahnya

inforiau.co - Saidina Hamzah warga Jalan Bajak 5, Gang Cemara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Polsek Patumbak.
Pria 33 tahun ini ditangkap tim Pegasus karena memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang pria di Jalan Bajak 5, Gang Cemara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang memiliki narkoba.
"Kita langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujar orang nomor satu di Polsek Patumbak ini, Rabu (27/11/2019).
Ginanjar menyatakan tim melihat orang yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan dan di rumahnya terdapat barang bukti berupa daun ganja kering serta alat isap sabu atau bong.
"Kita menangkap yang bersangkutan pada Sabtu (23/11/2019) dinihari,"ujarnya.
Tersangka dan barang bukti, kata Ginanjar sudah diamankan di Polsek Patumbak untuk pemeriksaan lanjutan.
"Kita terapkan pasal 112 junto pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,"katanya.