?SK Bupati tentang pencopotan Sekda dari jabatannya Beredar

Selasa, 22 November 2016 09:39:48 902
?SK Bupati tentang pencopotan Sekda dari jabatannya Beredar
SK Bupati Inhu Copot Sekda Agus Rianto beredar.
Rengat, inforiau - SK Bupati Inhu Tentang pemberhentian  atau Pembebasan Sekda dari jabatan beredar, dengan beredarnya SK ini terjawablah kebenaran kisruh antara Bupati Inhu Yopi Arianto dengan Sekda Agus Rianto selama ini memang terjadi sesungguhnya.
 
Perbedaan pendapat ponakan dan paman ini berujung kepada keputusan Bupati untuk tidak lagi memakai Agus Rianto sebagai Sekda Inhu.
 
"Membebaskan Aparatur Sipil Negara Agus Rianto SH, Pembina Utama Muda (IV/c) dari Jabatan Sekda Inhu". Demikian salah satu kalimat yang tertera dalam SK Bupati Nomor : Kpts.424/XI/2016 tentang Pembebasan Jabatan Seketaris Daerah Kabupaten Inhu pada tanggal 21 Nopember 2016.
 
Dalam isi surat keputusan Bupati Inhu No Kpts.424/XI/2016 tertanggal 21 Nopember 2016 yang beredar, bahwa bupati harus mencopot jabatan Sekda Agus Rianto untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan dan berjalannya birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu yang lebih baik.
 
Dalam surat itu disebutkan "Bahwa memperhatikan Surat Gubenur Riau No.800/BKP2D/3.1/XI/2016/3633 tanggal 9 Nopember 2016 tentang tindak lanjut laporan kinerja Seketaris Daerah Kabupaten Inhu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan keputusan Bupati tentang Pembebasan dari Jabatan Sekda di lingkungan pemerintah kabupaten Inhu.
 
Memutuskan dan Menetapkan:
1. Membebaskan Aparatur Sipil Negara Agus Rianto SH, Pembina Utama Muda (IV/c) dari Jabatan Sekda Inhu.
 
2. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
Salinan disampaikan kepada yang terhormat;
Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta,Gubenur Riau di Pekanbaru, Kepala Kantor Regional XII BKN di Pekanbaru.Ditetapkan di Rengat pada tanggal 21 Nopember 2016, oleh Bupati Inhu Yopi Arianto.
 
Agus Rianto pun tidak mau berkomentar banyak terkait keputusan SK Bupati Ini. Memang, ketidakharmonisan antara Sekda  dan Bupati   di pemerintahan Inhu sudah berlangsung lama. Tidak banyak yang tahu apa penyebabnya bahkan ada pula kalangan yang mengatakan ini hanyalah isapan Jempol doang.
 
Terkait surat ini, Sekda Inhu Agus Rianto SH saat dikonfirmasi, Senin (21/11) malam membenarkan bahwa dia sudah menerima surat dari Bupati Inhu tersebut.
 
"Benar, sekitar pukul 11.00 Wib siang tadi sekretaris saya memberi tahu bahwa ada surat dari Bupati Inhu tentang pembebasan jabatan saya sebagai Sekda," sebutnya.KUS

KOMENTAR