SK Pembatalan RKU Diterbitkan, Ribuan Karyawan RAPP Dirumahkan

Kamis, 19 Oktober 2017 17:01:06 1202
SK Pembatalan RKU Diterbitkan, Ribuan Karyawan RAPP Dirumahkan

Jakarta, Inforiau.co - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar besaran mengancam karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Itu menyusul diterbitkannya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

 

SK pembatalan RKU tersebut diterima RAPP, tanggal 17 Oktober 2017. Direktur Operasional RAPP, Ali Sabri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10/2017), menyatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut, terhitung jam 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti.

 

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali.

 

Dampak berhentinya seluruh operasi, membuat manajemen, terpaksa merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transportasi secara bertahap. Beberapa minggu ke depan sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi di rumahkan. Kemudian, manajemen tepaksa memutus kontrak kerja dengannya pemasok bahan baku pabrik yang secara total memiliki 10.200 karyawan.*

KOMENTAR