Stop! Sepeda Motor Dilarang Lewat Fly Over

Pekanbaru, inforiau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan aturan baru terhadap pengaturan jalur lalu lintas khusus jembatan layang (Fly Over) di Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan dalam rangka untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Rahmad Rahim mengatakan, jembatan layang tersebut hanya boleh dilintasi oleh mobil saja. Sementara kendaraan jenis sepeda motor hanya dibenarkan untuk melintas di jalan bawah jembatan itu.
"Rekayasa lalu lintas ini harus dilakukan setelah melihat tingginya angka kecelakaan di tempat itu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," kata Rahmad Rahim, Senin (5/9/16).
Namun sebelum aturan tersebut diberlakukan, sebut Rahmad Rahim, tahapan sosialisasi akan dilakukan sejak tanggal 1 September lalu, dan akan berlangsung selama sebulan.
Bahkan dia mengaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan sebelumnya dengan pihak terkait lainnya mengenai wacana tersebut, sehingga membuahkan kesimpulan untuk melakukan rekayasa lalu lintas tersebut.
Kebijakan pemerintah melarang kendaraan sepeda motor untuk melintas di fly over memang hanya menimbang masalah keselamatan berlalu lintas. Setelah mendapat respon dlpositif dari masyarakat, rekayasa lalu lintas itu akan langsung diberlakukan.
Wahyu, Warga Kampung Baru, Tampan mengatakan, jika memang kebijakan pemerintah dengan melakukan rekayasa lalu lintas akan menjamin keselamatan pengendara, maka tidak ada salahnya aturan itu diberlakukan. Dengan catatan Pemerintah harus betul-betul menjalankan aturan itu untuk kepentingan masyarakat.
"Selain itu pemerintah yang mengambil kebijakan ini juga harus bisa menjamin, kalau kendaraan tidak akan macet seperti biasanya. Apalagi saat jam pulang kerja. Karena yang menjadi harapan masyarakat sebelumnya, adanya fly over bisa mengatasi masalah macet. Jika nantinya diberlakukan sistem seperti ini, sementara kepadatan kendaraan tidak teratasi sama saja bohong," ujarnya. IR6