Supervisi Pengawasan di Kecamatan Tampan, Rizqi Abadi: Masih Banyak PPS Belum Menempel DPS di Tempat-tempat Strategis

Selasa, 27 Maret 2018 21:12:54 656
Supervisi Pengawasan di Kecamatan Tampan, Rizqi Abadi: Masih Banyak PPS Belum Menempel DPS di Tempat-tempat Strategis
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi (baju batik) saat supervisi bersama Panwascam Tampan di Kelurahan Sialang Munggu pada Selasa (27/3) usai rapat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tampan

PEKANBARU, INFORIAU.co - Sampai hari ini masih banyak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan belum melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pemutakhiran oleh PPDP beberapa waktu lalu di tempat-tempat strategis.

Demikian Disampaikan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi pada Selasa (27/3) usai rapat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tampan.

Disampaikan Rizqi sesuai PKPU nomor 2 Tahun 2017 pasal 14 Ayat 12 yang berbunyi KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS melaui PPK dalam Jumlah tiga rangkap, untuk digunakan sebagai pengunguman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lainnya, kemudian pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT) /Rukun Warga RW atau tempat strategis lainnya dan arsip.

Berdasarkan hasil pengawasan oleh PPL dan panwascam, PPS sudah melakukan pengumuman dan penempelan DPS di semua kantor kelurahan, namun utk tempat-tempat strategis masih banyak yang belum dilakukan

"Jadi PPS wajib menempelkan daftar DPS di Kantor kelurahan, dan tempat strategis masih banyak belum di tempel seperti di Kelurahan Tobek Godang belum satu pun dilakukan pengumuman di tempat strategis," ungkapnya.

Ditambahkan Rizqi, Sebelumnya pihak KPU Pekanbaru telah mengirimkan surat perihal salinan daftar pemilih sementara ke panwaslu pekanbaru yang isinya menyampaikan salinan DPS kepada PPS melaui PPK sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut pertama salinan DPS tersebut diperuntukkan (a) pengumuman dikantor kelurahan (b) pengunguman di sekretariat RT dan RW atau tempat strategis lainnya (c) arsip PPS, masa pengumuman dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018, supaya PPK melakukan supervisi terhadap PPS dilingkungan kerja masing-masing. kim

KOMENTAR