Susul Suami, Istri Eks PM Malaysia Divonis 10 Tahun Kasus Suap

Kamis, 01 September 2022 21:28:14 303
Susul Suami, Istri Eks PM Malaysia Divonis 10 Tahun Kasus Suap
Istri eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor

Inforiau - Istri eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dihukum sepuluh tahun penjara setelah divonis bersalah atas kasus suap proyek pendidikan 2016 pada Kamis (1/9).

Vonis ini dijatuhkan terhadap Rosmah hanya sepekan setelah sang suami, Najib, mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara usai dinyatakan bersalah korupsi dana lembaga investasi 1MDB dan upaya banding ditolak.

Sebagaimana diberitakan AFP, Rosmah juga diwajibkan membayar denda sebesar US$216 juta (Rp3,2 triliun).

Perempuan 70 tahun juga dinyatakan bersalah karena meminta suap total 194 juta ringgit (Rp644 miliar) sebagai imbalan memenangkan perusahaan surya Jepak Holdings untuk tender proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit bagi ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.

Rosmah juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak sebesar 7,1 juta ringgit dalam persidangan terpisah yang sedang berlangsung.

"Terdakwa terbukti bersalah terhadap seluruh tiga tuduhan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan.

Zaini kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rosmah.

Mendengar dakwaan ini, Rosmah meresponsnya dengan penuh kesedihan.

"Saya harus mengaku bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang itu, tidak ada yang melihat saya menghitung uang itu, tetapi jika itu kesimpulannya, saya menyerahkannya kepada Tuhan," kata Rosmah, dikutip dari Reuters.

Rosmah sempat mengaku ia tidak bersalah atas ketiga dakwaan yang dilayangkan padanya. Ia juga mengklaim ditipu oleh mantan ajudannya, pun beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek itu.

Perdana, Taiwan Tembak Jatuh Pesawat Tanpa Awak di Lepas Pantai China
Sementara itu, sang suami, Najib, telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi lembaga pendanaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib menjabat sebagai perdana menteri Malaysia pada 2009-2018 dan menjadi mantan pemimpin Negeri Jiran pertama yang dipenjara.

Najib dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari SRC International. SRC International sendiri merupakan anak dari lembaga investasi 1MDB.

Para kritikus telah lama menuduh Najib dan Rosmah menjalani gaya hidup mewah selama berkuasa.

Rosmah diketahui memiliki citra hidup mewah. Ia kerap menggunakan tas merek mahal, salah satunya Hermes, dan kalung permata berwarna merah muda.

Dalam kasus 1MDB, pihak berwenang bahkan sempat menyita ratusan barang mewah seperti tas Hermes, jam tangan, hingga perhiasan yang bernilai ratusan miliar.*

KOMENTAR