Tak miliki Izin, Kapal Pengangkut Ikan Diamankan

Tembilahan, inforiau -Tak miliki dokumen lengkap, kapal penangkap ikan menggunakan pukat tarik atau trawl diamankan oleh Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Inhil di Perairan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak hanya kapal, petugas juga mengamankan dua orang pria bernama Masroni (29) dan Sijin (45) yang merupakan warga Provinsi Jambi ini.
Kedua pria diketahui sebagai Nahkoda dan ABK bersama kapal tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK saat dikonfirmasi Selasa (15/11) siang membenarkan adanya penangkapan dua orang pria dan satu kapal tanpa surat izin atau dokumen lengkap tersebut.
Dijelaskan Kapolres, kejadian penangkapan itu awalnya ketika personil Pol Air sedang melakukan patroli di daerah TKP. kemudian melihat kapal sedang beroperasi.
"Saat ditanya dokumennya, nahkoda tak bisa memberikan, sehingga harus kita bawa ke pos Pol Air,"katanya
"Kita masih menunggu ahli untuk mengecek jumlah berat ikan yang akan dimusnahkan nanti,"tutupnya
Mereka diduga melanggar UU RI No 45 pasal 85 Jo pasal 93. perubahan atas UU RI No 31 Th 2004 tentang Perikanan. (Saf)