Terkait pemberhentian sejumlah besar kepala desa, DPRD gunakan hak angket

Bangkinang, inforiau - Rapat paripurna dprd kampar 24/10/2016 menggelar usulan hak angket dprd kampar terhadap pemberhentian kepala desa berdasarkan rekomendasi inpektorat oleh pengusul.
Menghasilkan pembentukan panitia angket. Yang diketuai oleh refol sag. Dan anggota angket sejumlah 38 orang anggota dprd kab kampar. Hal ini dilakukan dprd terkait kebijakan bupati kampar menonaktifkan atau memberhentikan sejumlah besar kepala desa dikabupaten kampar tampa alasan dan pelanggaran yang jelas. Jumlah kepala desa yang diberhentikan bupati ini sudah mencapai ratusan kepala desa. Untuk itu perbuatan ini tentu tidak dapat dibiarkan dan mesti dprd mengambil sikap. Maka seluruh fraksi didprd kampar menyampaikan padangan fraksi bahwa kebijakan bupati dalam memberhentikan sejumlah besar kepala desa ini sudah sangat melapaui batas dan menjadikan presedent buruk yang berakibat patal sehingga roda pemerintahan desa tidak berjalan. Dan sejulah besar camat sudah berperan ganda-ganda sebagai pemangku jabatan kepala desa.IR