Tersandung Hukuman Disiplin Berat, Lurah Industri Tenayan Diganti

Selasa, 07 Agustus 2018 14:18:42 351
Tersandung Hukuman Disiplin Berat, Lurah Industri Tenayan Diganti
Ilustrasi

Pekanbaru, Inforiau.co - Menyikapi Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 602 Tahun 2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai Lurah.

Dengan langkah cepat, Camat Tenayan Raya, Abdurrahman langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas nomor 297/SPT/KTR/2018 yang berisikan melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Lurah Industri Tenayan, dikarenakan untuk mengisi kekosongan jabatan lurah Industri Tenayan serta demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan Kelurahan Industri Tenayan.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, untuk hal-hal yang bersifat penting/prinsip agar berkoordinasi dan melaporkan kepada Camat/Sekcam.

Camat Tenayan Raya Abdurrahman, Senin (6/8) mengatakan penunjukan itu sudah sesuai dengan surat Keputusan Wali Kota pada tanggal 27 Juli 2018. Maka dalam SK tersebut ditunjuk Seklur Industri Tenayan, Zulkifli sebagai Plt Lurah Industri Tenayan yang mengantikan Lurah lama, M Setya Candra.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Industri Tenayan Zulkifli, SHi mengatakan dengan ditunjuk sebagai Plt Lurah Industri Tenayan, maka ia akan siap bersinergi dengan masyarakat serta pihak terkait lainnya.

"Jadi apa yang menjadi amanah diberikan kepada kita, Insya Allah akan kita emban dan siap bekerja sama dengan masyarakat untuk bersinergi. Sehingga ke depan bisa mewujudkan visi dan misi wali kota pekanbaru smart city yang Madani, " singkat Zulkifli. Kominfo

KOMENTAR