Tes Tertulis Panwascam se Pekanbaru Diumumkan, Berikut Petunjuk Wawancara

Sabtu, 07 Oktober 2017 09:17:10 2591
Tes Tertulis Panwascam se Pekanbaru Diumumkan, Berikut Petunjuk Wawancara
Istimewa

Pekanbaru, Inforiau.co - Hasil tes tertulis calon anggota Panwascam se- Kota Pekanbaru telah diumumkan secara resmi oleh Panwaslu Kota Pekanbaru, Ahad (7/10/17). Peserta tes yang lulus tertulis setiap kecamatan ada yang 6 orang sesuai ketentuan pembentukan serta ada yang lebih karena ada nilai tes yang sama.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, Rizqi Abadi, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan.


Ditambahkannya, berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan, maka terhadap kecamatan yang calon anggota panwaslu kecamatan lulus tes tertulis melebihi dari kuota 6 besar, itu disebabkan terdapat nilai yg sama jadi ada 3 kecamatan yang calon anggota panwaslu kecamatan diantaranya Kecamatan Bukit Raya 8 Peserta, Payung Sekaki 7 Peserta, dan Tampan 7 Peserta.


" jadi pengumguman kelulusan calon anggota panwaslu kecamatan lulus tidak berdasarkan nilai tertinggi tapi berdasarkan nomit urut pendaftaran, " jelas Rizqi juga mantan anggota PPK Tampan ini.


"Maka terhadap kecamatan yang calon Anggota Panwaslu Kecamatan lulus tes tertulis lebih dari 6 (enam) orang, hal tersebut disebabkan terdapat nilai yang sama," ujarnya seperti dimuat di dalam laman facebook resmi Panwaslu Kota Pekanbaru.

 

Nama-nama yang lulus tes tertulis, agar mengikuti tes wawancara di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru Jalan Elang No. 6 Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi.  

Adapun ketentuan mengikuti tes wawncara bagi peserta yang lulus tertulis yaitu:

 

1. Hari Selasa, 10 Oktober 2017:

a. Kecamatan Bukit Raya dan Lima Puluh, Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB;

b. Kecamatan Marpoyan Damai dan Payung Sekaki, Pukul 13.00 s.d 17.00 WIB;

c. Kecamatan Pekanbaru Kota dan Rumbai, Pukul 17.00 s.d 22.00 WIB.

2. Hari Rabu, 11 Oktober 2017:

a. Kecamatan Rumbai Pesisir dan Sail, Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB;

b. Kecamatan Senapelan dan Sukajadi, Pukul 13.00 s.d 17.00 WIB;

c. Kecamatan Tampan dan Tenayan Raya, Pukul 17.00 s.d 22.00 WIB.

 

3. Peserta Membawa:

a. KTP (Asli) atau Identitas lainnya (Asli); 

 

4. Peserta yang tidak mengikuti tes wawancara pada waktu yang ditentukan diatas, dinyatakan gugur.

Terhadap nama-nama peserta yang lulus tes tertulis tersebut diatas, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait integritas, independensi dan kecakapan.

 

Hal ini sesuai dengan form yang telah disediakan di laman pengumuman pada website Bawaslu Provinsi Riau www.bawaslu-riauprov.go.id. Masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru Jalan Elang No. 6 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Pekanbaru atau E-mail: [email protected]. asa

 

editor : asa

KOMENTAR