Tidak Tanggung-tanggung, ART di Pekanbaru Curi Harta Majikan Sampai Rp 2 Miliar

Sabtu, 05 Februari 2022 15:39:35 272
Tidak Tanggung-tanggung, ART di Pekanbaru Curi Harta Majikan Sampai Rp 2 Miliar
Ilustrasi/Net

Pekanbaru - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku berinisial I (30) dan LA (16).

Kedua pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART), yang menggasak uang dan barang berharga milik majikannya.

"Kedua pelaku kita tangkap setelah kabur ke Lampung pada Jumat (4/2/2022). Kedua pelaku adalah ART di rumah korban berinisial DI (39)," kata Andrie dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian Andrie menjelaskan, pencurian uang dan perhiasan milik majikan dilakukan kedua pelaku di rumah korban di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (24/1/2022).

Saat itu, sekitar jam 18.30 WIB, korban melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, ternyata uang Rp 120 juta telah hilang.

Kemudian, 10 buah jam tangan mewah, tas koper, suplemen, dan emas 4 gram.

"Kerugian korban ditaksir Rp 2 miliar," sebut Andrie.

Dari hasil penyelidikan, kata Andri, pelaku diketahui kabur ke Lampung. Petugas langsung berangkat untuk menangkap pelaku.

Untuk menangkap kedua pelaku, Polresta Pekanbaru dibantu tim Jatanras Polda Riau dan Polda Lampung.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap di Lampung. Saat kami interogasi, mereka mengakui perbuatannya," ujar Andrie.

Dari tangan pelaku, sebut dia, disita barang bukti 2 unit sepeda motor, perhiasan, dan 8 buah jam mewah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.*

KOMENTAR