Tingginya Resiko Kerja, Dokter Diminta Harus Melek Hukum

Senin, 14 Mei 2018 11:58:30 720
Tingginya Resiko Kerja, Dokter Diminta Harus Melek Hukum
Seminar tentang Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medis yang diadakan oleh IDI Riau

Pekanbaru, Inforiau.co – Semakin banyaknya kasus mal praktik ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dokter menjadi perhatian khusus bagi IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Lembaga yang awal mula nya terbentuk pada tahun 1926 ini awal mulanya bernama Vereniging van Indische Artsen kemudian berubah namanya menjadi Vereniging Van Indonesische Genesjkundigen (VGI). Karena menurut Prof. Bahder Djohan (Sekretaris VIG selama 11 tahun -1928-1938), perubahan nama ini berdasarkan landasan politik yang menjelma dari timbulnya rasa nasionalisme (dimana dokter pribumi dianggap sebagai dokter kelas dua), sehingga membuat kata “indische” menjadi Indonesische” dalam VIG.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau melalui ketua panitia dr. Juliana Susanti.MH mengatakan seorang dokter haruslah melek dan mengerti hukum atau sadar dengan hukum yang ada di Indonesia. Terutama tentang hukum yang terkait dengan profesi kedokteran.

Berdasarkan karena rasa kepedulian sesama profesi, IDI Riau menyelenggarakan acara dengan tema "Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medis", (12/05/2018).

Dokter Juliana mengatakan, dokter merupakan salah satu diantara banyak profesi yang rentan bersentuhan langsung dengan hukum karena salah sedikit saja bisa langsung terkena hukum.

"Dokter sangat rentan dengan hukum, banyak kasus yang terjadi. Tindakan dokter jika salah melangkah, kalau tidak melek secara hukum akan membahayakan dirinya walaupun niatnya mulia," ucapnya.

Menurutnya, selama ini tidak ada seorangpun dokter yang ingin tersangkut hukum dan memiliki niat untuk membunuh pasiennya. Hal itulah yang membuat dokter tidak bisa dihukum dengan undang-undang KUHP.

"Undang-undang KUHP yang menyebabkan dokter terus dikenakan pasal pidana umum. Sedangkan profesi dokter itu sendiri bersifat khusus, karena manusia punya keunikan sendiri tidak bisa disamakan dengan pidana, karena banyak faktor kecelakaan medis yang selalu menghantui walaupun dokter sudah bekerja sesuai prosedurnya," jelasnya.

Untuk itu, Dokter Juliana menegaskan IDI Riau akan mempelopori ikatan dokter lainnya ke level nasional terkait permasalahan hukum yang selama ini menimpa profesi dokter.

"Ada faktor yang kadang penegak hukum tidak terlalu memasukkan pasal-pasal tentang adanya resiko medis. Itu yang kita hindari dan kita perjuangkan ke level nasioanl. Tapi sebelum itu, kita (dokter) harus melek hukum dulu sebelum menuding penegak hukum dan lainnya," pungkasnya.

Selain di ikuti oleh dokter dari Provinsi Riau, peserta yang hadir dalam acara ini juga berdatangan dari berbagai kota seperti Medan, Palembang, Cilengsi, Semarang dan juga dari berbagai dokter yang berada di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.hw

KOMENTAR