TPS Ilegal Di Kelurahan Bencah Lesung Tenayan Raya Disegel

Minggu, 05 Juni 2022 18:14:08 216
TPS Ilegal Di Kelurahan Bencah Lesung Tenayan Raya Disegel
Saat penyegelan TPS Ilegal

Inforiau - Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Usaha Maju, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya pada 2 Juni 2022. Penertiban ini guna mengembalikan fungsi Jalan Usaha Maju sebagaimana mestinya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Sabtu (4/6), mengatakan, pihaknya melakukan penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal pada 2 Juni lalu. Satpol PP melakukan pengamanan dan penyegelan TPS di bahu Jalan Usaha Maju.

Selanjutnya, sampah yang menumpuk dipindahkan DLHK ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penyegelan TPS ilegal ini disaksikan ketua RT dan RW setempat.

"Kami mengembalikan fungsi Jalan Usaha Maju," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DLHK telah membentuk tim penegakkan hukum (Gakkum) guna menangani permasalahan angkutan sampah dan TPS ilegal. Tim ini memberi sanksi bagi kelompok atau per orang yang membuang sampah tidak di TPS yang resmi.

Sanksi yang diberikan berupa denda. Meski begitu, masih ada warga atau angkutan sampah ilegal yang membuang sampah di pinggiran perkotaan.*

KOMENTAR