Tunggu Putusan MA Dulu,Baru Surat Suara Pilbup Kampar Di Cetak

Rabu, 04 Januari 2017 21:11:28 709
Tunggu Putusan MA Dulu,Baru Surat Suara Pilbup Kampar Di Cetak
Bangkinang, inforiau- Proses gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar tahun 2017 Alfisyahri dan M Asbin Wibowo ke PTUN Medan dan kini perkaranya sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA), tanpaknya berimbas kepada proses percetakan kertas surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kampar. Disamping itu, specmen atau contoh surat suara pemilihan bupati Kampar (Pilbup) juga baru memuat lima foto pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan M Amin-M Saleh, Zulher-Daril Affandi, Aziz Zainal-Catur Sugeng Susanto, Jawahir-Bardansyah, dan pasangan Rahmat Jevary Juniardo-Khairuddin. Sementara untuk pasangan Alfisyahri-M Asin Wibowo hanya diberi tanda kontak tanpa ada foto. Sementara untuk pencetakan kertas suara tersebut masih harus menunggu hasil putusan MA. Diperkirakan putusan MA akan keluar pada tanggal 13 Januari mendatang. Hal itu diampaikan Sektaris KPU Kampar Nazaruddin SE menjawab inforiau di ruangan kerjanya kemarin. ‘’Terkait pencetakan kertas suara masih harus menunggu hasil putusan MA, karana pasangan Alfisyahri-M Asbin masih melakukan upaya hukum. Jadi kita tunggu dulu hasil putusan MA tersebut,’’kata Nazaruddin. Ia mengakui, KPU Kampar beberapa waktu lalu sudah mengirimkan contoh kertas suara Pilbup Kampar kepada pihak kontarktor pemenang tender pengadaan logistic pemilu serentak tahun 2017. Proses pengadaan logistic ini dilakukan secara online oleh KPU Pusat. Jumlah kertas suara yang akan dicetak tersebut adalah sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yaitu 480.967 ditambah 2,5 persen/TPS yang ada di Kabupaten Kampar. Nazaruddin oftimis proses pencetakan kertas suara nantinya, tidak menghalangi tahapan Pilkada Kampar meski, saat ini proses hukum yang diajukan salah seorang pasangan calon sudah sampai ke tingkat MA. ‘’Di PTUN Medan kita menang, namun pasangan Alfisyahri belum puas sehingga dia melakukan upaya hukum ke MA. Ya kita tungga saja bagaimana putusan MA,’’ucap Nazaruddin. Dan sebanarnya lanjut Nazaruddin, proses pencetakan itu tidak memerlukan waktu lama yakni sekitar dua hari. Karenanya, setelah putusan MA yang dikerkirakan tanggal 13 Januari, maka tanggal 15 Januari kertas suara akan dicetak oleh pihak pemenang tender logistic pemilu serentak 2017. (rie)

KOMENTAR