Wah! Pembunuhan Sadis Eno Berujung Vonis Mati

Kamis, 09 Februari 2017 04:30:00 753
Wah! Pembunuhan Sadis Eno Berujung Vonis Mati
2 terdakwa kasus pembunuhan Eno
Jakarta, Inforiau.co - Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati atas pembunuhan sadis seorang gadis Eno Fariah (18). Vonis atas dua dari tiga pembunuh Eno dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Atas vonis mati tersebut, Ayah Eno, Arif Fikri mereka merasa puas atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sunardi Muslim mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai terlalu berat.
 
Satu terdakwa lainnya, yakni RAL (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RAL telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama pada Juni 2016 lalu. 
 
Bagaimana aksi keji tiga tersangka kepada Eno? Berikut kisahnya, Kamis (9/2/2017).
 
13 Mei 2016
 
Ditemukan seorang mayat perempuan di dalam mes di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan posisi terlentang tanpa busana di atas kasur.
 
Korban yang diketahui bernama Eno ditemukan oleh saksi bernama Eroh, Tikroh dan Nopi sekitar pada pukul 08.40 WIB. Ketiga saksi merupakan rekan satu mes korban.
 
 
15 Mei 2016
 
Titik terang pelaku pembunuh Eno Fariah mulai terlihat. Polisi menangkap seorang terduga pelaku dan 2 orang pria lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Eno.
 
Tak ingin berlama-lama, pukul 23.00 WIB Polisi langsung menggelar prarekonstruksi pembunuhan sadis Eno Fariah (18) di mes pabriknya di Jatimulya, Kosambi, Dadap, Kabupaten Tangerang. 3 orang terduga pelaku yakni RAL, RAF dan IM dihadirkan dalam prarekonstruksi.fariah
 
Prarekonstruksi berlangsung singkat, yaitu hanya dalam 30 menit. Dalam prarekonstruksi ini, polisi hanya mereka ulang adegan inti yakni pada saat korban dieksekusi.
 
16 Mei 2016
 
Polisi menetapkan tersangka pembunuh sadis Eno Fariah (18). Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya. Mereka berinisial RAL, RAF dan IM.
 
 
17 Mei 2016
 
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis Eno, di lokasi, Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tiga tersangka dihujani caci maki dari warga yang geram.
 
Sebelum masuk ke adegan inti, ketiga tersangka mempraktikkan adegan di luar mes korban. Di depan gerbang mes itulah, tersangka Arif, Imam dan RAL bertemu, sampai akhirnya masuk ke dalam mes dan membunuh korban.
 
Sebelum membunuh, tersangka Arif terlebih dulu memperkosa Eno. Tidak sendiri, Arif dibantu oleh dua tersangka lainnya, yaitu Imam dan RAL.
 
 
7 Juni 2016
 
RAL menjalani sidang perdana. Dalam sidang tersebut, teman-teman Eno dihadirkan sebagai saksi.
 
 
16 Juni 2016
 
Salah satu pembunuh Eno, RAL (16) divonis 10 tahun penjara. RAL merupakan tersangka pertama yang divonis.
 
5 Oktober 2016
 
Dua terdakwa pembunuh Eno, Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi jalani sidang perdana di PN Tangerang. Mereka terancam hukuman mati.
 
 
25 Januari 2017
 
Dua terdakwa pembunuh Eno, Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai keduanya terbukti melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan berencana.
 
 
1 Februari 2017
 
Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
 
8 Februari 2017
 
Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. 
dtc

KOMENTAR