4 Pengedar Dan 75 Gram Sabu Telah Diamankan Polres Inhil

Senin, 13 Februari 2017 04:01:00 680
4 Pengedar Dan 75 Gram Sabu Telah Diamankan Polres Inhil
4 pengedar sabu

Inhil, Inforiau.co - Aparat Polres Inhil kembali menggelar operasi pemberantasan Narkoba. Empat pengedar bersama 75 gram sabu berhasil diamankan.

Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menggagalkan penjualan narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 gram dan menangkap empat tersangka pengedarnya, Ahad (12/2/17) sekira pukul 14.15 WIB.

Empat orang pelaku yang merupakan jaringan pengedar narkotika antar provinsi yang berhasil ditangkap yakni HA alias PU (46) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, F alias A (43) dan AS (43) keduanya warga Kelurahan Tungkal Dua, Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, serta R (19) warga Sungai Ayam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Wisma Bintang di Jalan M Boya Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH menceritakan kronologis penangkapan pelaku tersebut, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya seseorang yang biasa dipanggil HA, pernah menawarkan narkotika jenis sabu-sabu. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH dengan memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, anggota Unit Opsnal yang ditugaskan untuk menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil, mencoba untuk menghubungi HA tersebut. Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa-apa dari orang tersebut.

"Namun pada hari Sabtu (11/2/17) sekira pukul 13.00 WIB, lewat telepon seluler HA menghubungi Kancil dan menawarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram sabu-sabu dengan harga yang disepakati sebesar Rp 115.000.000," ungkap SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, Senin (13/2/17).

Pada hari Minggu (12/2/17), HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan.
Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma Bintang di Jalan M Boya menemui bos dari Kancil untuk memastikan ada atau tidak uang untuk membeli narkotika tersebut. Setelah uangnya diperlihatkan bos Kancil, AS lalu menghubungi bosnya yang berada di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau bernama A, dan A tersebut mengatakan barang akan segera diberangkatkan.

Sekira Pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke dalam Wisma Bintang ke kamar 102 dan menyerahkan 1 bungkusan kepada AD dan Kancil, lalu mereka menemui bos Kancil dikamar 104.

Saat itulah, anggota Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap HA dan AS, sedangkan R yang membawa paket narkotika itu, ditangkap di parkiran Wisma Bintang. F yang mencoba melarikan diri dapat ditangkap di Jalan M Boya Lorong Gemilang.

"Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka di kumpulkan di kamar 104 dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan 2 orang pegawai wisma kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 75 gram, 3 unit HP merk Samsung warna hitam dan biru putih, 1 HP unit merk Nokia warna hitam," jelas Bachtiar.

Saat ini, keempat orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil, untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.  rtc

KOMENTAR