Ternyata Cakram Optik Berisi Film Porno Masih Beredar

Senin, 10 April 2017 07:23:00 1257
Ternyata Cakram Optik Berisi Film Porno Masih Beredar
Senapelan, Inforiau.co - Seorang warga bernama Alim ditangkap Polisi. Pasalnya, pria 40 tahun ini ketahuan memproduksi dan menjual cakram optik atau VCD berisi film porno. Bahkan tersangka diduga tidak memiliki izin menggunakan cakram optik tersebut.
 
Menurut keterangan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, tersangka Alim ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang anggotanya.
 
Laporan tersebut, Alim menjual cakram optik dikios atau tokonya di Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. "Tersangka ditangkap pada hari Kamis (6/4) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, sesuai LP/K/283/IV/2017/Riau Polresta Pekanbaru," kata Dodi, Jumat (07/04).
 
Dari toko Alim, petugas menyita barang bukti sekitar ratusan keping VCD porno yang dijual selama ini.
 
Dodi menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pelapor melihat adanya sampul VCD bergambar porno dan pelapor juga menemukan satu perangkat alat eletronik untuk menggandakan atau meng-copy Film porno ke dalam Cakram Optik tersebut.
 
"Pengakuan tersangka, cakram optik diduga berisi film porno dijual Rp10 ribu per keping kepada masyarakat," katanya.
 
Namun, pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini mendalami kasus penjualan cakram optik tersebut. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polresta Pekanbaru. Saat ini masih pengembangan," tegas Dodi.
 
Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang dapat melakukan impor cakram optik hanya perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik. Itu tercantum dalam Pasal 3 Permendag nomor 11 tahun 2010.
 
Bahkan, untuk dapat menjadi importir terdaftar, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor yang merupakan pejabat yang mendapat delegasi kewenangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Permendag nomor 35 tahun 2012.
 
Sehingga tersangka Alim diduga telah melanggar peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik (Optical Disc). Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 29 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dapat diancam penjara maksimal 12 tahun dan minimal enam bulan dan denda Rp250 juta. ir24

KOMENTAR