53 Pelanggar Perda Terjaring Razia KTP

Rabu, 17 Mei 2017 12:00:51 624
53 Pelanggar Perda Terjaring Razia KTP
Pekanbaru, Inforiau.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bersama jajaran Satpol PP serta Kepolisian menggelar razia KTP di Jalan HR Soebrantas Paham , Selasa (16/5/2017) pagi. Hasilnya 53 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) terjaring razia.
 
Razia digelar pada pukul 09:00 WIB 
 
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin menyebut, 53 pelanggar Perda itu 33 diantaranya tidak bisa memperlihatkan KTP dan 20 lainnya KTP luar daerah.‎‎
 
"Mereka terjaring karena tidak bawa KTP. Ada yang KTP luar Pekanbaru," kata Baharuddin.
 
Sebagai tindak tegas, yang terjaring razia ini langsung didenda sebesar Rp50 ribu. Ia mengakui, sampai kini masih banyak masyarakat yang belum merekam e-KTP.
 
"Ini sekaligus mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak menunda pengurusan e-KTP. Karena dari razia kita sebelumnya masih ada masyarakat yang belum juga mengurus e-KTP," jelasnya.
 
Ia mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman. Karena saat ini di Disdukcapil telah tersedia belangko e-KTP. 
 
"Kita berharap masyarakat yang belum merekam e-KTP ini segera melakukan perekaman. Karena fungsi KTP ini sangat besar," kata dia. kim

KOMENTAR