LKM RW Berhak Memungut Retribusi Sampah

Rabu, 03 Agustus 2016 10:15:41 986
LKM RW Berhak Memungut Retribusi Sampah
Ilustrasi INT

Pekanbaru, inforiau - Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun mengatakan, mulai awal Agustus ini, pihaknya yang akan bertanggung jawab penuh dalam hal pengangkutan dan pemungutan retribusi sampah kepada masyarakat.

Ditegaskannya, jika masih ada pemukiman masyarakat yang belum tersentuh oleh mobil pengangkutan sampah, warga dapat melaporkannya kepada DKP atau kepada Ketua RW setempat.

"Terhitung 1 Agustus kemarin, semua pengkutan sampah menjadi tanggungjawab kita. Armada kita sudah cukup untuk mengangkut sampah yang ada di 12 Kecamatan di Pekanbaru ini," tegas Zulkifli kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Disebutkan, semua armada sampah dibagi per rute jalan. Jadi, kalau ada mobil pengangkut sampah yang belum masuk ke perumahan, warga bisa menginformasikannya. Sehingga armada pengangkut sampah bisa diarahkan ke pemukiman tersebut.

Terkait retribusi sampah, Zulkifli menegaskan bahwa yang berhak memungutnya adalah LKM RW. "Jangan mau membayar retribusi sampah jika ada oknum yang memungut selain dari LKM RW," tutupnya. DR/IR

KOMENTAR