7 Bulan Usai Maling Honda Scoopy, Amek Ditangkap

Jumat, 24 Juni 2016 09:36:37 998
7 Bulan Usai Maling Honda Scoopy, Amek Ditangkap
Ali alias Amek saat diamankan di Polsek Tenayan Raya usai ditangkap aparat

Tenayan Raya, inforiau - Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya kembali meringkus seorang pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di kawasan Kota Pekanbaru. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hari curiannya

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menjelaskan, bahwa tersangka berinisial M Ali alias Ali Alias Amek Bin Ridwan ini sudah buron sejak tujuh bulan yang lalu. Pihak Rekrim melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari korban Naldi Zamaidar (28) tahun, dan menggerebek tersangka di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dari laporan korban dan keterangan para saksi dan rekan pelaku berinisail FO yang telah diamankan sebelumnya, dari situlah tersangka telah mencuri sepeda motor korban Naldi yang dilakukan oleh tersangka," kata Kapolsek Kamis (23/6).

Selanjutnya, Indra menjelaskan bahwa korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BM 3020 NS warna merah putih. Ketika itu, ia menitipkan sepeda motor di rumah saudaranya di Jalan Abadi, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek mengungkapkan pihaknya langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dari sana, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

"Kondisi sepeda motor korban sudah rombak pelaku, saat kita interogasi, AK mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Indra. HRP

KOMENTAR