7 Fraksi DPR Aceh Gugat UU Pemilu ke MK
Selasa, 03 Oktober 2017 19:00:38 752

Tujuh fraksi di DPR Aceh menggelar konferensi pers menolak UU Pemilu Nomor 7/2017 dan melanjutkan gugatan di Mahkamah Konstitusi
Aceh, Inforiau.co - Sebanyak 7 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan pihaknya menolak UU Pemilu hasil revisi yang disahkan oleh DPR-RI. Ketujuh fraksi ini sudah menyiapkan pengacara untuk melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Gerindra-PKS
Gugatan dan penolakan ini terkait dengan beberapa isi revisi undang-undang pemilu yang bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berisikan tentang kekhususan Aceh termasuk lembaga penyelenggara Pemilu.
Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman, mengatakan gugatan ditujukan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 557. Aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh.
“Karena pada pasal itu disebut bahwa lembaga penyelenggara pemilu adalah KPU dan berlaku untuk seluruh Indonesia termasuk Aceh, padahal sebelumnya di Aceh lembaga penyelenggara pemilunya adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) dimana ada beberapa kerja KIP diatur sesuai dengan UUPA, yakni dengan kekhususan Aceh,” kata Iskandar Usman, Selasa (3/10/2017).
Kekhususan itu sebut dia, misalnya kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Al Quran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).kpc/ir
editor : asa