87 Kades Ikuti Pelatihan Orientasi dan Pembekalan Tata Kelola Pemdes

Senin, 08 Agustus 2016 21:35:39 893
87 Kades Ikuti Pelatihan Orientasi dan Pembekalan Tata Kelola Pemdes
Bupati Kampar H Jefry Noer Menyerahkan Serfikat pelatihan kepada kepala desa saat Penutukan Pelatihan Orientasi Dan Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Jakarta. 3-8
Jakarta, inforiau.co - Bupati Kampar, H Jefry Noer, mengatakan bahwa kepala desa harus mengetahui dan memahami aturan, Undang-undang dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa terutama berkaitan dengan administrasi dan keuangan.
 
Selain itu para kepala desa diminta agar sering turun ke lapangan, karena selaku kepala desa kita harus tahu akan situasi dan kondisi masyarakat, baik itu pembangun yang di prioritaskan atau pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa tersebut.
 
“Kepala desa harus mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, karena jika kepala desa sudah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya, maka segala pekerjaan dapat kita laksanakan dengan baik, serta selalu berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) serta ninik mamak dan tokoh masyarakat,” ucap Jefry
 
Selain itu lanjut Bupati Kampar, kepala desa harus mampu mensejahterakan masyarakatnya dengan melaksanakan program-program peningkatan ekonomi baik dari desa, kabupaten dan provinsi serta pusat secara berkelanjutan.
 
Bupati Kampar juga mengingatkan agar kepala desa harus berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD). ”Jangan sampai ADD tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan, namun jika itu dilaksanakan untuk masyarakat banyak dalam meningkatkan dan memberdayakan potensi desa silahkan, dan sesuaikan dalam aturan perundang-undangannya, jangan sampai salah dalam pelaporan administrasinya,” tutur Jefry.
 
Ia menambahkan agar kepala desa tidak menjadi korban program - program yang akan dilaksanakan baik karena kesalahan sendiri yang disengaja, mapun karena kelalaiannya dalam pengelolaan keuangan. "Jangan ada kepala desa yang terjerat dengan kasus hukum dan masuk penjara, karena kelalaian dan ketidak fahaman dalam menjalankan anggaran yang ada di desa,” pesan Jefry Noer.
 
Dijelaskannya, jika pembangunan itu benar kita laksanakan untuk masyarakat banyak, namun administrasi pelaporannya salah maka tetap saja salah, maka dari itu pelaporan harus dibuat oleh sekretaris desa, kaur atau bendahara desa, dan kalau bisa berikan pelatihan khusus bagi mereka bagaimana cara membuat pelaporan.
 “Kades hanya berkerja dilapangan melihat mana potensi desa yang perlu dikembangkan atau dibangun agar dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan desa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat,” tegas Jefry
 
Oleh sebab itu Bupati meminta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.” Kades jangan ambil alih pekerjaan yang menjadi tugas sekretaris desa ataupun bendahara, serahkan tugas sesuai dengan fungsinya, agar tidak salah dalam menjalankan tugas-tugas terutama masalah administrasi dan keuangan,” tambahnya lagi.
 
Demikian dikatakan Bupati Kampar saat menutup Pelatihan Orientasi Dan Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bagi Kepala Desa Hotel Bintang Jakarta. 3/4
 
Namun demikian tambah Bupati Kampar agar memahami dan mengetahui apa saja yang berkaitan dengan segala macam aturan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa, oleh sebab itu terus belajar dan baca aturan yang manaungi agar tidak melanggar aturan yang berlaku. “Pelatihan ini merupakan moment yang tepat dalam meningkatkan ilmu dalam pengelolaan Pemerintahan desa dan pendalaman terkait aturan desa, oleh sebab itu manfaatkan pelatihan dengan sebai-baiknya” Tambahnya lagi.
 
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Surya Budhi SH mengatakan Undang-undang Desa merupakan formula baru dalam rangka percepatan pembangunan desa, Undang-undang Desa hadir untuk mempercepat pembangunan di desa, baik itu pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas manusianya, dan juga pembangunan ekonomi masyarakat desa.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita – cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Desa telah berkembang dalam berbagai manifestasi dan bentuk perubahan yang memerlukan penataan dan pengaturan mengenai kewenangan desa yang dijabarkan dalam pembentukan desa dan desa adat dengan merujuk pada ketentuan dan amanat konstitusi,  sehingga keberadaaan (eksistensi) desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di 4 (empat) bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat
 
Tingkat dan indikator keberhasilan pada suatu sistempemerintahan / negara dapat diukur dari baik tidaknya penyelenggaran dan pembangunan pemerintahan desa, karena pemerintahan desa merupakan poros utama dan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan kedaulatan suatu negara.
 
Desa merupakan unit pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi sektor terdepan dalam pembanguan infrastruktur di desa, karena pada dasarnya pembangunan nasional suatu negara bermuara dipedesaan. Suksesnya pembangunan di desa berarti suksesnya pembangunan daerah dan pembangunan nasional secara keseluruhan. Keberhasilan pembangunan di desa biasanya berbanding lurus dengan kualitas dan kemampuan aparatur pemerintahan desa atau dengan kata lain, Sumber Daya Manusia khususnya SDM Aparatur Pemerintahan Desa haruslah memadai dan selalu dinamis mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan yang ada dalam rangka Tata Kelola Pemerintahan Desa yang diwujudkan melalui Penguatan Kelembagaan Desa.
 
Untuk mengetahui tingkat efektifitas dan perkembangan dalam pembangunan desa untuk menuju kemandirian dan kesejahteraan desa diperlukan evaluasi perkembangan desa yang dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen untuk memantau perkembangan desa melalui RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
 
Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia  khususnya Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa di bidang pembinaan aparatur pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa terutama dalam penyusunan, perencanaan dan pelaporan APBDes yang sesuai dengan asas dan prinsip pengelolaan keuangan desa.
 
“Pelatihan bagi kepala desa ini di ikuti oleh 87 Kades dilaksanakan selama 8 hari di Lampung serta difasilitasi oleh para pelatih yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang berada di Lampung, yang merupakan unit dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang berkompeten dan telah memiliki sertifikat tingkat nasional. Untuk itu tidak luput saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Balai PMD Lampung yang telah membantu mengirimkan para fasilitator yang berada di lingkungan Balai PMD Lampung, untuk memberikan arahan dan bimbingan dalam pelatihan ini, semoga nantinya dapat mengimplementasikan hasil pelatihan dengan karya nyata pembangunan di desa,” ujar Surya Budhi. Jay

KOMENTAR