Ada Kecurangan Pendidikan, Ini Cara Lapornya

Jumat, 01 Juli 2016 09:15:58 1010
Ada Kecurangan Pendidikan, Ini Cara Lapornya
Para siswa didampingi orang tua saat mendaftar PPDB online.
Pekanbaru, inforiau - Para orang tua murid, siswa atau guru yang mengetahui ada tindak kecurangan di lingkungan pendidikan diminta untuk melaporkan ke Satgas Masyarakat Anti Mafia Pendidikan. 
 
Tindak kecurangan itu seperti pungutan liar, tindak kecurangan dalam penerima siswa baru, bahkan hingga indikasi adanya korupsi dalam bidang pendidikan.
 
"Tugas kami, agar bagaimana korban menjadi sangat nyaman melaporkan kecurangan. Kecurangan di bidang pendidikan," kata Koordinator Satgas Masyarakat Anti Mafia Pendidikan, Tri Suharjanto baru-baru ini di Jakarta.
 
Tri mengungkapkan, kebanyakan orang yang mengetahui adanya tindak kecurangan di bidang pendidikan mendiamkan. Hal tersebut karena tidak mau menambil resiko apabila melaporkannya. ]
 
Alasan orang tua murid, siswa, atau guru enggan melaporkan oknum untuk menghindari dampak buruk yang bisa menimpanya,  seperti ancaman dalam nilai di sekolah, atau karier yang tidak berjalan mulus.
 
"Seorang yang melaporkan tidak perlu takut akan resiko karena identitasnya akan di rahasiakan, dan akan mendapat perlindungan dari penegak hokum apabila laporanya bisa menyangkut pidana. Dan kita menampung berbagai laporan dan keluhan masyarakat terhadap tindak kecurangan di bidang pendidikan untuk melaporkannya pada pemerintah, DPR, atau penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian," timpal Ketua Dewan Penasihat Satgas Masyarakat Anti Mafia Pendidikan, Salman Dianda Anwar. 
 
Dia juga mengungkapkan, satgas masyarakat anti mafia pendidikan yang baru dideklarasikan secara resmi pada 28 Juni 2016 tersebut, dibuat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terhadap adanya mafia di bidang pendidikan.
 
Kata dia, ide awal di bentuknya satgas tersebut di karenakan keprihatinan terhadap kecurangan atau penyelewengan pada proses penerimaan siswa baru tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Penyelewengan terhadap proses penggunan dana pendidikan seperti dana BOS, serta kecurangan terhadap proses pengangkatan guru dan jenjang kepangkatan (akreditasi) yang tidak adil.
 
Masyarakat bisa langsung melaporkan segala bentuk kecurangan tersebut melalui telepon atau aplikasi pesan WhatsApp di nomor 08111120172, sms di nomor 081389990630, dan melalui email di alamat [email protected] serta [email protected]. IR6

KOMENTAR