Dishubkominfo: Kita Belum Pernah Kelurkan Rekom Tower Pulau Payung
Rabu, 13 April 2016 21:40:20 1144

Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dihubkominfo) Daerah Kabupaten Pelalawan bantah telah keluarkan izin Rekomendasi (Rekom) Kelayakan dan Ketinggian tower Telkom yang terletak di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung, Pangkalan Kerinci Kerinci Timur, sebagaimana yang ditudingkan warga.
"Sejauh ini kita belum perna keluarkan rekom kelayakan dan ketinggian tower. Saya juga masih meragukan apakah perizinan tower itu ada, sebab kita belum ada keluarkan rekom, padahal rekom kita itu sesuatu hal yang mutlak ada, baru izin tower itu selanjutnya dikeluarkan pihak Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (BPMP2T),"jelas T Ridwan, Kadishubkominfo melalui Kabib Informasi dan Komunikasi Pelalawan Sumarno.
Untuk itu, sambung Sumarno, Pihak Dinashubkominfo akan melakukan koordinasi dengan pihak BPMP2T terkait izin ini.
"Ya, kita akan koordinasi dengan BPMP2T. Kita kroscek perizinanya, akan tetapi saya tidak terlalu yakin izin itu ada, sebab BPMP2T akan memintak rekon kita sebelum izin itu diterbitkan," jelasnya, bahkan saya juga dapat info dari Badan Lingkungan Hidup juga belum mengeluarkan rekom amdalnya.
Disamping melakukan koordinasi dengan pihak perizinan lanjut Sumarno, Dishubkominfo juga akan melakukan kroscek kelapangan.
"Kita telah mendapat laporan dari warga setempat, disini warga mengeluhkan radiasi dari tower, kemudian terkait Masalah anti petir, dan berkaratnya jari-jari rangkaian besi yang telah. Warga sangat resah sekali kedaan ini, untuk itu. pihak kita akan secepatnya turun, dari sini menentukan kelayakanya nanti,"tuturnya.
Masih ditempat yang sama, T Ridwan mengatakan terkait izin rekom yang diperlukan perusahaan untuk mendirikan tower pemancar adalah sebagai berikut. Pertama adalah rekom sepedan, rekom pemilik lokasi, rekom amdal, rekom kelayakan, rekon lurah, camat dan lain-lain.
"Ya, khusus rekom dari warga dihitung dari ketinggian tower, semisal tower itu panjang 75 meter, maka radius warga yang memberikan rekom dari titip nol adalah sepanjang 75 meter, begitu juga seterusnya, pokoknya dihitung dari ketinggian tower,"jelasnya.
Disamping itu, terkait adanya keluhan warga sebaiknya disampaikan kepada pemerintah.
"Saya mengimbau kepada masyarakat luas, apabila ada permasalahan ini terjadi ditempat lain agar melaporkan hal tersebut kepada pemerintah, baik Dishubkominfo, BPMP2T, dan instansi terkait. Sehingga kita bisa melakukan tindakan dilapangan,"tutupnya. APR