Ini Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Nikita Mirzani

Rabu, 06 Juli 2022 20:17:12 239
Ini Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Nikita Mirzani
Ilustrasi/Net

Inforiau - Polresta Serang Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang menyeret nama selebritas Nikita Mirzani masih jalan di tempat.

Nyaris satu bulan sejak diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang belum menerima pelimpahan berkas dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

"Informasi sementara yang saya terima, kami (Kejari Serang) belum menerima pelimpahan berkas (Nikita Mirzani) dari Polresta Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (6/7).

Lebih lanjut, sambungnya, Kejari Serang akan mengirim surat ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menanyakan kasus tersebut. Apalagi, sambungnya, diketahui penyidik belum melimpahkan berkas penyidikan dalam waktu satu bulan.

Jawaban dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan menjadi pegangan Kejari Serang dalam mengambil langkah selanjutnya. Pihak kejaksaan kini masih menunggu pelimpahan berkas tersebut.

"Setelah satu bulan setelah dikirimnya SPDP oleh penyidik, maka kami akan bersurat apabila tidak ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkara," jelasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani tersangkut kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Kemudian kasus itu menjadi ramai ketika personil Sat Reskrim Polresta Serkot mendatangi rumah wanita yang kerap dipanggil Nyai itu pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 wib. Kemudian kedatangan polisi itu diunggah ke akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Usai ramai, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa. Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).

Usai itu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.

Kepolisian mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum. Polisi pun menegaskan status Nikita masih saksi dalam perkara itu.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6).

Selanjutnya pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota.*

KOMENTAR