Aziz Syamsudin Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 17 Februari 2022 12:23:25 318
Aziz Syamsudin Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Saat sidang putusan (Foto:Beritasatu)

Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap penanganan perkara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Tipikor, Muhammad Damis, saat persidangan, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Azis, seperti dimuat Beritasatu.com juga didenda dengan nilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Azis turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik selama 4 tahun. Pidana itu terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Damis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis disebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.8

KOMENTAR