Advokat Ingatkan Wabup Kampar Rangkap Jabatan antara Ketua PGRI dan Ketua Partai: Itu Melanggar AD/ART!

Sabtu, 29 November 2025 18:06:49
Advokat Ingatkan Wabup Kampar Rangkap Jabatan antara Ketua PGRI dan Ketua Partai: Itu Melanggar AD/ART!

‎Kampar, Inforiau.co -Inforiau.co - Polemik rangkap jabatan kembali mencuat setelah Wakil Bupati Kampar, Misharti, diketahui menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kampar sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Kampar. Sejumlah pihak menilai posisi ganda tersebut bertentangan dengan aturan internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Hal itu jadi sorotan dari Advokat Tony Chaniago SH. Dia menjelaskan bahwa ‎larangan rangkap jabatan dalam PGRI sudah diatur dalam Bab IV Pasal 34 Ayat 1 huruf c AD/ART PGRI. Pasal ini menyebut bahwa PGRI adalah organisasi non partisan dan tidak terafiliasi ke partai politik. Aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme dan mencegah potensi konflik kepentingan.

‎Pasal 21 ART PGRI juga mempertegas bahwa pengurus dilarang memegang jabatan struktural lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu diperkuat di ART PGRI Bab VIII pasal 37 ayat 1 huruf g yang menyebut syarat menjadi pengurus PGRI tidak boleh terafiliasi partai politik.

‎“AD/ART PGRI sudah sangat jelas melarang pengurusnya merangkap jabatan politik. Jadi kalau seorang Ketua PGRI sekaligus menjabat Ketua Partai, itu pelanggaran terang benderang. Tidak ada ruang tafsir lain,” tegas Tony Chaniago Sabtu (29/11/2025).

‎Ia menambahkan bahwa aturan organisasi tidak bisa diabaikan hanya karena seseorang menduduki jabatan politik atau pemerintahan.

‎“PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya netral dan menyuarakan kepentingan pendidikan. Jika dipimpin oleh pengurus partai, dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan. Demi menjaga marwah organisasi, PGRI Provinsi maupun PGRI Pusat seharusnya mengambil tindakan,” lanjutnya.

‎Desakan klarifikasi

‎Tony juga meminta agar Misharti memberikan klarifikasi terbuka kepada publik untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

‎ “Sebagai pejabat publik, apalagi Wakil Bupati, beliau harus memberi contoh ketaatan terhadap aturan. Jika AD/ART sudah melarang, maka sebaiknya memilih satu jabatan dan mengundurkan diri dari yang lain,” kata Tony.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PGRI Kampar maupun Misharti belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.

KOMENTAR