Ajakan Menyentuh Hati Warga, Spanduk Larangan Membakar Lahan dan Pencurian Buah Sawit

Jumat, 27 Januari 2017 11:36:00 1825
Ajakan Menyentuh Hati Warga, Spanduk Larangan Membakar Lahan dan Pencurian Buah Sawit
Bhabinkamtibmas Aiptu Indra Gunawan bersama Lurah Industri Tenayan M Setia Sandrawijaya dan Perangkat RW serta Tokoh Masyarakat saat pemasangan spanduk himbauan di area PT Tri Perkasa Tunggal
Tenayan Raya, Inforiau.Co - Kepolisian Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru melakukan pemasangan himbauan larangan pembakaran lahan, hutan, ilalang dan semak belukar dan awas pencurian buah sawit oleh masyarakat di wilayah kecamatan Tenayan Raya dan sekitarnya, Jumat (27/01/2017).
 
Himbauan berupa pemasangan spanduk tersebut juga di pasang di PT Tri Perkasa Tunggal yang ada di wilayah hukum kecamatan Tenayan Raya,  Kelurahan Industri Tenayan
 
 
"Pemasangannya kita lakukan dibeberapa yaitu di wilayah Rawan kebakaran saat pemasangan himbauan ini kita di dampingi Lurah,  Perangkat RW dan tokoh masyarakat ," ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Industri Tenayan (Sail) , Aiptu Indra Gunawan yang langsung terjun kelapangan untuk melakukan pemasangan.
 
Bahkan, di dalam himbauan tersebut tercantum bahwa sanksi hukuman sesuai pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 mengenai pembakaran hutan dengan pidana 15 tahun penjara dan himbauan awas pencurian buah sawit akan di proses secara hukum sesuai dengan pasal 363 Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.KIM 
 
 

KOMENTAR