Akhirnya Tuntutan Warga Kubu  Terhadap PT Ivo Mas Dapatkan Titik Temu, Gafar : Masyarakat Sejahtera, Perusahaan Tersenyum

Sabtu, 10 Maret 2018 20:46:39 883
Akhirnya Tuntutan Warga Kubu  Terhadap PT Ivo Mas Dapatkan Titik Temu, Gafar : Masyarakat Sejahtera, Perusahaan Tersenyum
Abdul Gafar usman didampibgi Asisten sekdaprov Ahmadsyah Harafi dan sekdakab Rohil Surya arfan pekan lalu.

PEKANBARU, INFORIAU.co - Setelah berjuang puluhan tahun lamanya, akhirnya tuntutan Warga Masyarakat Kubu Kabupaten Rokanhilir yang tergabung dalam empat suku yakni Suku Hambaraja, Suku Bebas, Suku Au dan Suku Rao agar PT Ivo Mas memperhatikan nasib mereka dan mengukur ulang kembali lahan izin HGU yang digunakan selama ini, Jumat (9/3) menemukan titik temu.

Adanya titik temu antara tuntutan masyarakat Kubu dengan pihak PT Salim Group ini disepakati dalam rapat kerja DPD RI di kantor Kantor Gubernur Riau, Jumat (9/3) kemarin.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Sekda Rohil, Surya Arfan, Direktur PT Tunggal Mitra. Direktur PT Cibaliung, Direktur PT Lahan Tani Sakti serta Dirut PT Salim Group Pratama, Tan Agustinus, puluhan masyarakat Rohil dan pihak terkait lainnya.

Jalannya rapat awalnya terlihat sedikit alot, terutama masyarakat dari 4 suku yang terlihat kesal karena sudah lama minta bertemu dengan pihak perusahaan secara resmi namun tidak ada titik temu. Namun berkat kepiawian pimpinan sidang Gafar Usman sesuana yang tadinya tegang, namun bisa terkendali sehingga rapat berjalan dengan baik.

Setidaknya ada empat butir kesepatan diambil. Pertama, dalam jangka pendek perusahaan akan melaksanakan program CSR yang diperluas dengan mengakomudir kegiatan masyarakat

yang terdiri dari empat suku (Suku Hambaraja, Suku Bebas, Suku Au dan Suku Rao) Kedua, Dalam jangka panjang, perusahaan dan kelompok masyarakat empat persukuan tersebut melakukan kerjasama dengan pola kemitraan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ketiga, pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Daerah Rokanhilir akan menfasilitasi proses penyelesaian tersebut di atas.

Keempat, DPD RI melakukan koordinasi dengan Kementerian-kementerian terkait pada tingkat pusat dalam rangka memenuhi ketersediaan dengan pengukuran ulang dalam mendukung proses penyelesaian masalah berdasarkan kesepakatan rapat kerja yang dilaksanakan Jumat 9 Maret 2018.

Setelah disepakati, akhir pihak terkait langsung membubuhkan tandatangan antara lain Ketua BAP DPD RI Drs H Abdul Gafar Usman, Asisten I Sekdaprov Ahmadsyah Harafie, Sekda Rokanhilir Surya Arfan, Pimpinan PT Salim Group Pratama, Tan Agustinus dan masyarakat kaum adat diwakili Suku Hamba Raja Kamalul, Suku Haru Syafruddin Bacit dan BPN Provinsi Riau dan BPN Rokanhilir.

Ketua BAP DPD RI Gafar Usman saat memimpin sidang meminta agar masing-masing pihak menahan diri dan bersama-sama mencari solusi terbaik, tanpa merugikan pihak manapun, baik dari pihak perusahaan maupun dari masyarakat.

Jika sejauh ini perusahaan tidak memiliki perhatian kepada masyarakat, Gafar Usman meminta agar perusahaan peduli dengan lingkungan, salah satunya melalui dana program Corporate Social Responsibility (CSR). ''Jika perusahaan peduli, dana CSR nya bisa dilakukan program pembinaan bagi masyarakat tempatan, khususnya masyarakat tanah ulayat dari empat suku ini,'' tegas Gafar.

Lebih jauh, untuk jangka panjang Gafar mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan provinsi ikut menuntaskan masalah tersebut dengan kembali mengukur ulang HGU dari empat perusahaan. ''DPD-RI bersama pemerintah kabupaten dan provinsi siap bersinergi menyelesaikan masalah ini, kapan perlu kita hadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil untuk melakukan pengukuran batas wilayah HGU dari perusahaan tersebut,'' ujar Gafar.

Sekda Rohil, Surya Arfan menyambut baik solusi dari DPD-RI dalam menyelesaikan sengketa masyarakat tanah ulayat dengan empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Rohil dengan luas 37 ribu hektar lebih dengan durasi 20 tahun dan saat ini sudah berlangsung selama 20 tahun.

Sedangkan Direktur PT Salim Group Pratama, Tan Agustinus dalam kesempatan tersebut juga tidak keberatan dan secara prinsip siap membantu masyarakat. Sebelumnya, di hadapan Gafar Usman, Datuk Suku Hambaraja, Kamalul Nat Wafa mengungkapkan masyarakat empat suku yang secara historis adalah Kecamatan Kubu, Bagansinembah adalah pemilik tanah ulayat dari Sultan Kerajaan Siak.

''Dulunya kami masuk Kecamatam Kubu dari Kabupaten Bengkalis yang merupakan pemilik tanah ulayat dari Sultan Kerajaan Siak. Kini masyarakat hidupnya semakin susah, mencari ikan sulit, karena air sungai tercemar dan bertani juga tidak bisa karena lahan ulayat kami terus digerus oleh empat perusahaan yang memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU),'' ujarnya.

Untuk itu masyarakat sangat berharap perhatian dari pihak terkait,6 termasuk kepedulian dari empat perusahaan yang beroperaisi di tanah ulayat dari empat suku. "Kemana lagi kami harus mengadu. Padahal, perusahaan yang bersangkutan sama sekali tidak peduli dengan masyarakat tempatan,'' ujar Datuk Kamalul sembari memperlihatkan bukti-bukti surat tanah ulayat mereka. ir/kim

KOMENTAR