Ancaman 2 Tahun Penjara Menanti 11 Kepala Daerah di Riau, Bawaslu Minta Keterangan Projo Riau

PEKANBARU, INFORIAU.co - Selain telah dijadwalkannya Permintaan Keterangan 11 kepala daerah di Riau, 17-18 Oktober mendatang, terkait dugaan terpenuhinya unsur pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000, Bawaslu Riau juga telah mengeluarkan surat Permintaan Keterangan kepada ketua DPD Projo Provinsi Riau, ketua KPU Provinsi Riau dan ketua pelaksana Deklarasi Relawan Projo Provinsi Riau, Rabu (10/10/2018) yang lalu.
Surat tersebut bersifat Sangat Segera dengan berdasarkan atas dasar hukum dan hasil pengawasan Bawaslu yang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah. Adapun jadwal permintaan keterangan ini bagi tiga pihak tersebut, yakni tanggal 15 Oktober pekan depan. Rls/Ir