Agenda Pelantikan Suparman Masih Jalan

Selasa, 12 April 2016 10:21:00 1213
Agenda Pelantikan Suparman Masih Jalan
Suparman (tengah) saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu pada suatu acara
Pekanbaru, inforiau.co - Persiapan pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman, tetap jalan. Meski ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau, sejauh ini tidak ada ketegasan kalau pelantikan tersebut akan ditunda. 
 
"Untuk persiapan pelantikan bupati di Riau, termasuk Bupati terpilih Rokan Hulu Suparman, tetap berjalan. Kita tetap jalan sambil menunggu keputusan tertulis dari Mendagri, karena ini menyangkut kasus hukum, jadi memang harus tertulis," kata Humas Setdaprov Riau, Darusman.
 
Menurutnya, keputusan tetap dilantik atau tidaknya sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suparman diterbitkan oleh Presiden.
 
Suparman maju di Pilkada Rokan Hulu berpasangan dengan Sukiman. Dalam pemilihan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu pada 18 Desember 2016 menyatakan Suparman-Sukiman memperoleh suara terbanyak, selisih sekitar 1.300 suara dengan pasangan nomor urut 1 Hafith Syukri-Nasrul Hadi.
 
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan untuk menunda pelantikan Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman.
 
"Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo.
 
Menurut Tjahjo, pemeriksaan Suparman sebagai tersangka di KPK dan persidangan di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kebijakannya dalam pemerintahan di Rokan Hulu.
 
Rencananya, Kemendagri berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK mengenai rencana penundaan pelantikan yang sedianya akan dilakukan pada 19 April mendatang.
 
"Meski demikian, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan. Pembatalan atau pemberhentian sebagai kepala daerah terpilih harus menunggu putusan tetap pengadilan," kata Tjahjo.
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
 
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
 
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. RT/KPC

KOMENTAR