Asap Pekat PKS PT LIL Resahkan Warga Koto Tandun

Selasa, 22 November 2016 14:32:35 1089
Asap Pekat PKS PT LIL Resahkan Warga Koto Tandun
Asap Pekat PKS PT LIL Pada Sore Hari

Tandun, inforiau - Meskipun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu telah mengeluarkan himbauan di media massa, agar para pelaku usaha mengelola limbahnya sesuai aturan Lingkungan Hidup.

Namun hal tersebut belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku usaha di daerah tersebut, khususnya industri. Salah satunya adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Langgak Inti Lestari (LIL) yang beroperasi di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun.

Terpantau Senin (21/11) sore kemarin, dimana cerobong pembuangan asap dari PKS PT LIL mengeluarkan asap tebal berwarna hitam pekat yang menjulang ke langit. Cerobong PKS tersebut diperkirakan hanya berukuran panjang 6 meter.

Hal tersebut sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang menghirup udara yang telah terkontaminasi emisi asap yang dihasilkan dari PKS tersebut. Apalagi jarak antara PKS dengan pemukiman warga hanya sekitar 100 meter.

Mirisnya pencemaran udara itu bukan hanya dirasakan oleh warga, akan tetapi para pelajar di sekolah dasar di desa tersebut. Mereka kerab merasakan aroma asap pabrik bahkan, aroma busuk yang diduga berasal dari limbah cair PKS tersebut.

Diutarakan salah seorang warga Desa Koto Tandun, Is nama samaran kepada Inforiau Senin (21/11) kemarin mengakui, sejak beroperasi setahun lalu, warga setempat sudah resah dengan timbulnya asap hitam pekat yang berasal dari PKS PT LIL.

Katanya, bukan hanya warga saja yang dibuat kurang nyaman akibat pencemaran udara itu, tapi, para pelajar juga merasakan hal yang sama.

"Sangat terganggu lah bang dengan kondisi udara yang bercampur asap. Apalagi jarak pemukiman warga dengan pabrik hanya 100 meter," jelasnya.

Dirinya juga mempertanyakan apakah PKS PT LIL tersebut sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Izin Lingkungan Hidup.

"Jadi pertanyaan bagi warga, jangan-jangan PKS tersebut belum miliki izin tentang lingkungan hidup. Karena pihak perusahaan nampaknya kurang memperhatikan pengolahan limbah dan dampaknya bagi lingkungan,"

Dirinya meminta kepada Pemkab Rohul melalui BLH agar turun ke lapangan untuk memeriksa pengolahan limbah di PKS  PT LIL.IR
 

KOMENTAR