ASN Rentan Menghadapi Masalah Hukum

Senin, 21 Maret 2016 22:33:57 1230
ASN Rentan Menghadapi Masalah Hukum
Sekdakab Inhil Said Sarifudin saat menghadiri sosialisasi undang-undang dan bantuan hukum yang ditaja Korpri
Tembilahan, inforiau.co - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Acara yang ditaja atas kerjasama Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau dengan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Inhil itu dilaksanakan di Aula Hotel Dubest Tembilahan, Senin (21/3).
 
Tampak hadir pada kegiatan itu, Sekdakab Inhil, H Said Syarifuddin, Sekretaris Korpri Riau yang diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Korpri, H Syahruddin AB, SH, MH serta para pengurus Korpri Inhil.
 
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri  tersebut juga akan digelar pada beberapa kabupaten dan kota di Riau. "Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud memberikan pengetahuan dan wawasan kepada seluruh anggota Korpri terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum, " ungkap H Syahruddin AB.
 
Sementara, Said Syarifuddin ketika membacakan sambutan bupati, mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu.
 
"Mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri ini, mudah mudahan bisa terlaksana maksimal, " katanya.
 
Untuk itu kata Said, Pemkab Inhil mengharapkan semua anggota Korpri mendapat wawasan lebih luas dan pengetahuan dalam bidang hukum dan perundang undangan. 
 
''Pegawai Negeri sebagai Administrator Negara mungkin akan menghadapi masalah hukum, sehingga harus memperoleh jaminan untuk perlindungan dan bantuan hukum,'' jelasnya.
 
Hal ini memungkinkan karena negara menganut prinsip Supremacy of Law dimana pegawai yang mengurusi administrasi negara tidak terlepas dari pengaduan masyarakat, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan.
 
''Berangkat dari pemikiran ini, saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius hingga tuntas, adakan tanya jawab dengan pembicara atau narasumber, sehingga akan didapat pemahaman yang benar tentang materi yang nantinya disampaikan,'' tambahnya.
 
Kegiatan sosialisasi yang merupakan agenda rutin Sekretariat Korpri setiap tahunnya ini, dijelaskannya dimaksudkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korpri bisa tahu dan paham akan hak-haknya di bidang hukum. ''Karena seluruh anggota Korpri dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LKBH Korpri, ketika tersangkut masalah,'' tukas Said Syarifudin. SAF

KOMENTAR