Bapenda Tenayan Raya Jemput Bola Pajak Restoran

Kamis, 20 April 2017 11:16:00 1212
Bapenda Tenayan Raya Jemput Bola Pajak Restoran
petugas lagi mendata rumah makan
Tenayan Raya, Inforiau.co - Selain memfokuskan reklame dan PBB, Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Tenayan Raya . Saat ini, fokuskan pajak restoran yang terdapat di Kecamatan Tenayan Raya.
 
Fokus pajak restoran yang akan dilakukan oleh UPT apenda Kecamatan Tenayan Raya tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) 
Kota Pekanbaru Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Restoran 
 
pada BAB III Pasal 3
Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada
Restoran
dan Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan.
 
“Kita lakukan Ini jemput bola, kita punya 11 anggota yang akan meninjau restoran yang belum terdaftar, selanjutnya kita imbau dan kalau perlu kita daftar di situ,” kata Ka TU Rina , Rabu (19/04).
 
Tentang tertuangnya penetapan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan di dalam Perda mengenai pajak restoran saat ini pemilik restoran yang ada di Kecamatan Tenayan Raya sangat ramai .  “Kita saat ini mau memastikan apa sudah terdaftar apa belum pemilik restoran sebagai pemengut pajak restoran atau rumah makan . Kita mengimbau pemilik restoran yang belum terdaftar untuk dapat mendaftar sebagai wajib pajak. Setelah itu, baru bisa pungut pajak restoran ,” ucapnya.
 
Bagi restoran dan rumah makan yang ingin mendaftarkan sebagai pemungut pajak restoran harus mendaftar wajib pajak daerah, isi blanko, KTP, dan izin usaha." tutupnya. kim

KOMENTAR