Bawaslu Riau Lakukan Sidang Lanjutan atas Kasus Syintia Dewi Ananta

PEKANBARU, INFORIAU.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Senin (17/9/2018) menggelar sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan agenda
Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Pelapor calon DPD di Kantor Bawaslu Riau, bertempat di jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
Sidang dimulai pukul 15.30 Wib, para Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) sebagai pelapor merasa dilakukan tidak adil oleh KPU. Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada Bacaleg, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.
Dalam sidang ini Ilham, SE dan Sri Rukmini selaku Anggota KPU Provinsi Riau hadir sebagai pihak terlapor.
Dalam sidang saat ini, Pelapor tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Sebelumnya Pelapor telah melakukan Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh KPU Provinsi Ruai pada tanggal 7 September 2018, ke Kantor Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
Pasalnya KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor dari Daftar Calon Sementara (DCS) dalam perlehatan Pileg tahun 2019 dengan alasan usia pelapor baru berusia 20 Tahun 5 Bulan atau belum sampai usia 21 Tahun saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Terlapor.
Neil Antariksa, Anggota Bawaslu Provinsi selaku Ketua Majelis Sidang meminta Pelapor dan Terlapor memperlihatkan tanda pengenal diri berupa KTP. Kemudian Pelapor dipinta untuk membacakan tuntutannya kepada Terlapor.
Sidang berakhir pada pukul 17.45 Wib dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak terlapor pada tanggal 20 September 2018. rls