BPOM: Susu Kental Manis Masih Mengandung Susu

JAKARTA, INFORIAU.co - Surat Edaran Badan POM terkait Iklan dan Label Susu Kental dan Analognya memberi kekhawatiran berlebih terhadap konsumen di Tanah Air. Kepala Badan POM RI, Ir. Penny Lukito, memberikan klarifikasi mengenai surat edaran tersebut.
Menurut Penny, di masyarakat mulai berkembang berita-berita berbasis informasi tidak lengkap terkait susu kental manis. Tentunya, hal ini menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat untuk keamanan mengonsumsi susu kental manis.
"Susu Kental Manis (SKM) tidak berbahaya. Tapi, dalam perjalanan post market Badan POM, ditemukan beberapa iklan dan label yang harusnya berbentuk edukasi namun memberi salah persepsi dari pelaku usaha ke masyarakat. SKM untuk kebutuhan hidangan tertentu saja, namun visualisasi dalam iklan berdasarkan kriteria BPOM, dilanggar," ujar Penny dalam Konferensi Pers, di Gedung Badan POM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin 9 Juli 2018.
Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat BPOM merasa perlu merivisi kembali peraturan yang ada untuk mengontrol iklan yang ditayangkan. Revisi peraturan tersebut harus diikuti oleh para pelaku usaha untuk bisa tetap mengedarkan produk SKM miliknya.
"Adanya pelanggaran visualisasi sehingga masyarakat mendapat edukasi dan persepsi yang salah. Kami merasa perlu merevisi aturan yang ada sehingga ada kesepakatan kembali dengan para pelaku usaha. Surat edaran itu untuk mengisi kekosongan regulasi pada PERKA BPOM tentang Label dan Iklan yang sedang berproses," terangnya.
Penny mengatakan bahwa untuk kandungan nutrisinya sendiri, tidak ada yang salah dari para produsen. Sebab, para produsen sudah mengikuti sesuai peraturan standar pangan yang berlaku secara Internasional.
"Nutrisi dan manfaat SKM sudah BPOM atur berdasarkan standar Internasional Codex dan ditegakkan pada pelaku usaha untuk dapat ijin edar. SKM merupakan produk mengandung susu yang hanya sebagai pelengkap dan bukan produk untuk pemenuhan asupan gizi," jelasnya.
Polemik ini bermula saat BPOM menerbitkan edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.
Sejumlah kalangan pun mempertanyakan sikap dari BPOM. Sebab, produk susu ini telah beredar di pasaran hampir puluhan tahun lamanya dan belum ada larangan tegas untuk dikonsumsi oleh anak-anak sebelumnya. Pasca-surat BPOM terbit juga diketahui kandungan gula pada susu kental manis jauh lebih besar melebihi kandungan susu asli.
Penny menambahkan, dalam pengawasan di tahap postmarket, ternyata ditemukan ada beberapa iklan dan label susu kental yang tidak mencerminkan kandungan di dalamnya. Susu kental memang masih mengandung susu, tapi bukanlah pengganti untuk pemenuhan produk asupan gizi. "Maka kami buatlah surat edaran untuk pelaku usaha," kata dia.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman ikut hadir dalam konferensi pers ini. Adhi mengaku telah bertemu dengan produsen dan industri susu kental manis. Hasilnya, produsen sepakat telqh sepakat untuk mengikuti aturan main dari BPOM. "Kami menghormati keputusan dari BPOM," ujarnya. ***