Curi Ponsel Teman Sekelas, Siswa SMK di Sei Beduk Batam Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 21:05:25
Curi Ponsel Teman Sekelas, Siswa SMK di Sei Beduk Batam Ditangkap Polisi
Ilustrasi/Net

Inforiau - Dua murid sebuah SMK Negeri di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, terpaksa harus berurusan sama pihak kepolisian.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai mencuri ponsel milik rekan sekelasnya.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengungkapkan, penangkapan kedua pelajar tersebut berdasarkan laporan korban yang kehilangan ponsel di dalam kelasnya.

Saat itu korban yang tidak disebutkan namanya oleh polisi ini, meletakkan ponsel tersebut di dalam laci meja. Kemudian alat komunikasi itu hilang.

"Pada Rabu (12/10) korban kehilangan handphone miliknya merek Samsung yang disimpan di meja belajar, handphone itu hilang saat korban mengantarkan tugas ke meja guru," ujar Betty, Sabtu (15/10/2022) seperti dimuat Batamnews.

Dari penyelidikan, diketahui pelaku yang mencuri berinisial R. Ia pun diinterogasi dan mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya M.

Saat itu, pihak sekolah pun geram, sebab kasus kehilangan ponsel ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya terdapat 3 orang yang kehilangan dan hasil interogasi kembali pun keduanya mengakui bahwa merekalah yang mencuri.

"Sudah 4 kali mereka melakukan pencurian handphone milik siswa," kata dia.

Tak hanya itu, R juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian Handphone milik tetangganya yang berada di bilangan Kavling Sei Daun.

Keduanya pun kini dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.*

KOMENTAR