Gagalkan Penyelundupan Buah Illegal

Selasa, 31 Mei 2016 20:57:38 1112
Gagalkan Penyelundupan Buah Illegal
Pekanbaru, inforiau.co - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau mengamankan ratusan kardus buah-buahan ilegal yang diduga berasal dari China, Malaysia dan Singapura pada Jumat 28 Mei 2016 lalu. Jika selama ini penyelundupan barang-barang dari luar negeri menggunakan kapal kayu kali ini pelaku menggunakan speed boat guna mengelabui petugas.
 
Dua kapal pengangkut buah-buah ilegal tersebut ditangkap di perairan Indragiri Hilir setelah melakukan pelayaran dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Rencananya buah-buah ilegal tersebut akan dipasarkan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 
 
Menurut Direktur Polair Kombes Denny Pudjianto, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Arif Bastari mengatakan saat ini Dua kapal diamankan beserta dua tersangka dan tengah diproses di Mapolda Riau. Menurut Arif Bastari, penyelundupan ini disinyalir karena meningkatnya kebutuhan menjelang Ramadhan dan Lebaran mendatang. "Kebiasaan menjelang Ramadhan dan hari besar, memang ada tren kenaikan penyelundupan barang kebutuhan di perairan. Ini yang akan diawasi terus," sebut Arif saat ekspos, Senin (30/5) di Mako Polair Polda Riau di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
 
Arif menyebutkan, kapal pertama diamankan pada Jumat (28/5) lalu di perairan Indragiri Hilir. Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal mengangkut ratusan kardus ditutupi terpal. Petugas langsung menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Nakhoda kapal berinisial ED tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas. "Dari kapal pertama ini, diamankan 270 kardus buah-buahan seperti Apel dan Jeruk. Pengakuan tersangka ED, buah-buahan ini diangkut dari Tanjung Balai Karimun menuju Tembilahan, Indragiri Hilir. Asal buah-buahan dari China, Singapura dan Malaysia," sebut Arif.
 
Keesokannya harinya, Sabtu (27/5), petugas kembali mengamankan sebuah kapal lagi di perairan yang sama. Kapal dinahkodai AY ini memuat 168 kardus buah-buahan dari negara tersebut. "Kedua kapal ini sudah dibawa ke Mako Polair Polda Riau, begitu juga dengan kedua tersangka," sebut Arif.
 
Saat ini, Subdit Gakkum Polda Riau masih menelusuri siapa pemilik barang ini dan siapa pula penerimanya di Kabupaten Indragiri Hilir. Menurut Arif, kedua tersangka sewaktu membawa buah-buahan ini sudah ditunggu penerima di Tembilahan, Indragiri Hilir. Hanya saja, penerima barang diduga menghilang begitu mengetahui barang pesanannya ditangkap. Biasanya, buah-buahan ini setelah sampai ke Tembilahan akan dibawa ke sejumlah daerah untuk dijual, termasuk ke Pekanbaru. Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Karantina terkait barang selundupan ini. Selanjutnya bakal dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan barang bukti. 
 
Sementara itu, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap kardus yang dibawanya. Keduanya juga mengaku baru satu kali membawa barang ilegal tersebut. "Baru satu kali ini membawanya. Dapat upah Rp 50 per kardus yang dibawa," kata kedua tersangka dilansir faktariau.
 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan Undang Undang Karantina dengan ancaman 3 tahun penjara. IR

KOMENTAR