Proses Hukum Karlahut Tetap Ditegakkan

Rabu, 31 Agustus 2016 22:47:35 823
Proses Hukum Karlahut Tetap Ditegakkan
-Kota Pekanbaru mulai diselimuti kabut asap kabakaran lahan dan hutan. FOTO FERDIAN
Pekanbaru, inforiau.co - Kedatangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Provinsi Riau diharapkan dapat membawa terobosan baru bagi penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan di Riau yang selama ini dinilai masih lemah.
 
"Penegakan hukum tetap berjalan. Jangan karena belum terekspos lantas hukum dianggap tidak berjalan," ungkap Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman di VIP Lancang Kuning, Selasa (30/8/16).
 
Ia pun berharap supaya proses hukum kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang ada dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 kasus karlahut perusahaan perkebunan dan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Riau dapat dievaluasi.
 
"Pak Kapolri dan Kapolda pasti sedang melakukan evaluasi, sedang dicek kebenarannya. Pasti kan ada tahapan-tahapannya. Ini sedang jalan. Pesan pak Kapolri, hukum akan ditegakan dengan tegas," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyidikan 15 kasus karlahut yang terjadi di Riau lantaran tidak cukupnya bukti.
 
Adapun berdasarkan data yang dimiliki polisi, 15 perusahaan yang dimaksud ialah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI).
Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama. IR6 

KOMENTAR