Bapenda Sudah Pasang Belasan Alat Perekam Pajak Otomatis

Senin, 20 Agustus 2018 12:37:00 595
Bapenda Sudah Pasang Belasan Alat Perekam Pajak Otomatis
 Pelayanan di Kantor Bapenda Pekanbaru

Pekanbaru, Inforiau.co - Pemasangan tapping box atau alat perekam pajak otomatis di Kota Pekanbaru masih berjalan. Sampai kini sudah 15 unit yang dipasang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pemasangan alat tersebut dilakukan secara bertahap pada objek wajib pajak.

“Yang terpasang sudah empat belas unit. Hari ini (minggu kemarin) kita pasang satu lagi,” kata Jamil.

Pemasangan alat ini sudah dilakukan sejak bulan lalu. Pemasangan pertama dilakukan di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Ia mengakui pemasangan tapping box ini memang sedikit terlambat. Sebab, beberapa pihak hotel sempat menolak.

"Seharusnya, alat itu sudah rampung dipasang pada bulan Mei lalu," kata dia.

Ia menambahkan, pada tahap pertama, ada 30 alat Tapping Box yang akan dipasang. Ditanya kapan alat ini dapat terpasang secara keseluruhan, Ia mengaku belum bisa memastikannya.

“Alat ini dipasang oleh vendor. Ini tergantung dari mereka, selain itu kami juga mesti mendapat ?persetujuan dari wajib pajak untuk memasang alat tersebut,” tambah Jamil.

Jamil menambahkan pemasangan Tapping Box pada objek pajak di Pekanbaru untuk meningkatkan PAD. "Kalau sudah mereka memberikan data yang benar, pasti ketahuan. Tapi kalau tidak benar, itu yang kita luruskan, dan itu akan meningkatkan PAD," paparnya.

Penanganan alat itu, pihaknya bekerjasama dengan Bank Riau Kepri (BRK). Sebelumny, Bapenda sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) terlebih dahulu sehingga semua satu persepsi.

"Alat ini sangat kita butuhkan, karena bisa secara otomatis menghitung berapa besaran pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak," kata dia.

Ia juga optimis, jika alat ini sudah dipasang, Bapenda Pekanbaru bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan yang telah ditetapkan sebesar Rp799 miliar. Sebab, WP tidak akan bisa curang dalam membayar pajak.

"WP bisa lebih transparan dalam melaporkan pajaknya, meskipun Selfassessmen kita punya data pembanding. Jika kurang bayar dengan dasar rekaman kita bisa melakukan penagihan kembali," ungkapnya. Hro

KOMENTAR