Damayanti PDIP Jadi Tersangka

Jumat, 15 Januari 2016 22:03:43 2017
Damayanti PDIP Jadi Tersangka
Jakarta, inforiau.co - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap. 
 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Proyek ini untuk tahun anggaran 2016," kata Agus di kantornya, Kamis (14/1).
 
Selain Damayanti,  KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. Julia dan Dessy juga diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap.
 
KPK menjerat Damayanti, Uwi, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Abdul Khoir, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Total duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun, kata Agus, total komitmen fee sebesar Sin$ 404 ribu.
 
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016 di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan.
 
Tim KPK bergerak sedari Rabu sore hingga Kamis dinihari. Tim satgas akhirnya berhasil meringkus keenam orang itu di empat lokasi terpisah.
 
Agus mengatakan tim satuan tugas mengamankan Uwi di Tebet. Sedangkan Dessy ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Uwi dan Dessy bertemu dengan Abdul Khoir di kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M Jakarta Selatan.
 
"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang kepada AKH, UWI, dan DES," ujarnya. Setelah serah terima uang, kata Agus, ketiganya berpisah. Uwi sedang dalam perjalanan pulang ke rumah yang lalu ditangkap KPK. Sedangkan Dessy ditangkap saat di mal.
 
Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK kemudian mencokok Abdul Khoir di Kebayoran. "Dari tangan Uwi dan Dessy diamankan uang masing-masing Sin$ 33 ribu," ujarnya. Sebelumnya Uwi telah menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu yang kemudian diambil Damayanti melalui sopirnya di kediaman Uwi pada dini hari 13 Januari 2016. Setelah mengamankan ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti. Tem/Ir3

KOMENTAR