Lurah Air Hitam-BNI Adakan Pertemuan Pengelolaan Retribusi Oleh LKM RW

Senin, 01 Agustus 2016 10:27:58 1630
Lurah Air Hitam-BNI Adakan Pertemuan Pengelolaan Retribusi Oleh LKM RW
Lurah Air Hitam, Fadliansyah (dua dari kiri) saat mengadakan pertemuan dengan BNI Cabang Tambusai

Payung Sekaki, inforiau - Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT mengadakan rapat dengan seluruh Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru guna membahas terkait kepengelolaan sampah tersebut.

Dan hasilnya ialah, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016 (hari ini), seluruh kepengelolaan sampah hingga ke retribusinya juga sepenuhnya akan ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru yang nantinya akan bekerjasama dengan LKM RW.

Menindaklanjuti hal itupula Lurah Air Hitam, Zulfadliansyah SSTP, Jumat (29/07) pagi mengadakan pertemuan dengan BNI Cabang Tambusai terkait pengelolaan retribusi sampah oleh LKM PMB RW di aula kantor Kelurahan Air Hitam.

"Semuan berjalan lancar, segala teknisnya tadi juga telah kita bicarakan, dan alhamdulillah semua faham. Maka dari itu pula, terhitung pada tanggal 1 Agustus (hari ini), itu sudah tidak ada lagi yang namanya pihak ketiga yang ikut mengelola terkait pemungutan sampah di jalan-jalan lingkungan," sebutnya.

Dan jika nantinya ada masyarakat tempatan yang nantinya tetap ingin berkecimpung dalam mengelola sampah tersebut, Fadli menyarankan agar masyarakat tersebut dapat melapor kepada pihak DKP Kota Pekanbaru.

"Tidak menutup kemungkinan, kalau warga tempatan tetap ingin juga terlibat tentang kepengelolaan sampah ini, 'dipersilahkan..' namun warga tersebut terlebih dahulu harus melapor ke pihak DKP. Karena disana nantinya juga akan dipaparkan tentang bagaimana teknis kedepannya tentang pengangkutan sampah tersebut," urainya.

Pada kesempatan tersebut juga, Fadli turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi yang membuang sampah yang bukan di TPS resmi. "Terkait tentang jam pembuangan sampah ini, itu hanya diperbolehkan pada malam hari saja, yakni mulai pada pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib pagi. Selain dari jam tersebut, yang kedapatan akan diberi sangsi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," tegasnya. IIN

KOMENTAR