Pengukuhan Pengurus LAM Riau di Gedung Daerah, Ini Pendapat Taufik Ikram Jamil

Jumat, 29 April 2022 22:37:45
Pengukuhan Pengurus LAM Riau di Gedung Daerah, Ini Pendapat Taufik Ikram Jamil
Usai pengukuhan pengurus LAM Riau

Inforiau - Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (TIJ), suatu yang biasa jika Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar perhelatan di Gedung Daerah. Pada tahun 2008 LAMR pernah menggelar Musyawarah Besar (Mubes).

"Bukan sesuatu yang aneh kenapa pengukuhan pimpinan LAMR di gedung daerah ini, karena gedung daerah adalah simbol kebersamaan dan persatuan kita," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.

TIJ juga mengatakan, pengukuhan MKA dan DPH LAMR Riau masa khidmat 2022-2027 ini dasarnya adalah, AD/ART Bab XXIII pasal 32 yang berbunyi bahwa, Pengukuhan MKA dan DPH LAMR dilakukan dengan Musyawarah Besar atau pada waktu yang ditentukan oleh Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau.

Yang mengikuti acara ini adalah pengurus LAMR dari unsur DKA, MKA, dan DPH, yang disusun oleh formatur berdasarkan keputusan Mubeslub 16 April 2022.

Para formatur yang ditunjuk itu adalah Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf, Datuk Seri Said Syarifuddin (LAMR Inhil), Datuk Seri T. Zumizan (LAMR Pelalawan), Datuk Seri Dr K.H. M. Alwi Arifin, Lc, M.A., Datuk Syaukani al-Karim (LAMR Bengkalis), Datuk Taufik Ikram Jamil dan Datuk Jonaidi Dassa (LAMR).

"Alhamdulillah, tim yang menggali masukan dari berbagai sumber, dapat merampung pekerjaannya sesuai amanah Mubeslub yakni paling lama dua pekan," ungkap TIJ.

"Sayangnya, hanya sebagian becil pengurus yang dapat hadir dalam acara ini terutama disebabkan pembatasan peserta kegiatan oleh protokol kesehatan yang hanya membolehkan ruangan ini hanya bisa diikuti oleh 150 orang. Angka ini Sudah termasuk undangan umum," imbuh, TIJ.

Dengan terlaksananya acara ini, sambung TIJ, berarti masih ada satu lagi kegiatan yang diminta Mubeslub untuk dilaksanakan yakni penyempurnaan AD/ART.

"Mubeslub memutuskan penyempurnaan AD/ART itu oleh suatu tim yang dipimpin oleh Datuk Dr Firdaus yang sehari-hari dikenal sebagai pakar hukum dan mantan Dekan Fakukltas Hukum Universitas Riau. Mereka diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaannya sekitar tiga bulan," ucap TIJ.*

KOMENTAR