Dapat Aduan Mahasiswa Kecamatan Tambang, Polda Riau Akan Panggil Pihak Terkait Galian C Ilegal

Inforiau - Ditrektorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam waktu dekat akan memanggil stakeholder terkait galian C ilegal, setelah dapat aduan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IMKT) Selasa (08/02/22).
"Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah membantu kami dalam menjalankan tugas, dan telah mau serta berani mengadukan secara langsung kepada Polda Riau tentang galian C ilegal yang ada di kecamatan Tambang, kami dari Polda Riau apresiasi kinerja mahasiswa Tambang" kata Wadireskrimsus, AKBP Andri Ananta Yudhistira.
Saat dijumpai mahasiswa Tambang, Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Andri Ananta Yudhistira mengaku dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh stakeholder terkait tentang permasalahan galian C ilegal yang berada di wilayah kecamatan Tambang, dan juga yang ada di provinsi Riau.
"Kami akan memanggil stakeholder terkait, seperti Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, LHK, DPMTSP, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten, serta tak lupa pula kami akan memanggil Camat, dan Kades yang menjadi desa tempat terjadinya galian C ilegal tersebut," terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum IMKT, Ikhwansyah pada Inforiau, Kamis (08/02/22) menyampaikan akan mengawal janji dari Polda Riau tersebut, terutama Wadirkrimsus Polda Riau.
"Janji dari Polda Riau tersebut akan kita kawal, sebab dari kajian IMKT sendiri, semua pihak sudah didatangi dan akhir dari semua itu ada di Polda Riau, kami harap Polda Riau dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tertinggi di Provinsi Riau itu sendiri," harap Ketua IMKT, M. Ikhwansyah.
"Ketika Polda Riau tidak menjalankan tugasnya, kami melakukan aksi ke Mabes Polri dan Polda Riau," imbuh Ikhwansyah. (Dre)