Denda Pengurusan Akta Kelahiran di Pekanbaru akan Dihapus

Kamis, 01 September 2022 21:50:16 209
Denda Pengurusan Akta Kelahiran di Pekanbaru akan Dihapus
Ilustrasi/Net

Inforiau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, berencana untuk menghapuskan denda pengurusan akta kelahiran. Sebelumnya denda ini berlaku bagi pengurusan warga yang terlambat.

Kepala Bidang Layanan dan Inovasi Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi mengatakan, pihaknya tengah mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait biaya penerapan pengurusan akta kelahiran terlambat.

"Saat ini kami masih dalam pengusulan Perda penghapusan denda," ujar Mudinal, Rabu (31/8).

Menurutnya, jika Perda bersangkutan sudah diubah dan disahkan oleh DPRD, maka denda pengurusan akta kelahiran terlambat segera dihapuskan.

Mengenai pertimbangan Disdukcapil Kota Pekanbaru yang ingin menghapus biaya denda pengurusan akta kelahiran terlambat, dijelaskan Murdinal karena masyarakat mungkin berhalangan untuk mengurus langsung akta kelahiran ketika anak baru lahir.

"Semisal tidak ada waktu atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan," ulasnya.

Ditambahkan Murdinal, untuk Kota Pekanbaru sendiri tingkat kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran sudah cukup tinggi. Sehingga tidak banyak juga jumlah warga yang terkena denda pengurusan akta kelahiran terlambat.

Untuk diketahui, Disdukcapil Kota Pekanbaru mengenakan biaya denda sebesar Rp50 ribu untuk pengurusan akta kelahiran terlambat bagi anak yang berumur diatas 60 hari.*

KOMENTAR