Disdikcapil akan Sosialisasi Kartu Identitas Anak

Rabu, 10 Februari 2016 20:43:31 1472
Disdikcapil akan Sosialisasi Kartu Identitas Anak
ilustrasi Kartu Identitas Anak
Tembilahan, inforiau.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil akan mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
 
"Sosialisasinya akan dimulai 2016 ini, tapi kapan waktunya belum bisa dipastikan, karena belum ada instruksi dari pusat, karena belum berlaku secara nasional," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) MJ Virman saat usai menghadiri kegiatan MoU di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (9/2).
 
Diungkapkan Kadisdukcapil, terkait program baru KIA tersebut akan mulai efektif pada tahun 2017. "Saat ini KIA baru masih dalam percobaan di kota kota besar, seperti di Pulau Jawa saja, belum menyentuh ke Kabupaten Kota di Provinsi Riau, apalagi Inhil," terang MJ Virman.
 
Lanjut dijelaskannya, KIA sebagai identitas anak ini akan dibagi dalam dua golongan berdasarkan usia anak. "Golongan pertama dari usia 0-5 Tahun tidak disertai foto dan golongan ke dua usia 5 -16 tahun baru disertakan foto, yang menandatanganipun hanya kepala dinas," jelasnya.
 
Lanjutnya lagi, program yang digagas oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak tersebut, berfungsi sebagai hak anak dalam memiliki identitas selain akta kelahiran yang telah dilakukan oleh sejumlah negara maju di dunia yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.ADV/SAF

KOMENTAR