Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik

Senin, 04 Agustus 2025 16:20:24
Dishub Pekanbaru dan Polda Riau Razia Truk ODOL, 20 Kendaran Di Suruh Putar Balik

Pekanbaru, Inforiau.co -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar razia kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan SM Amin, Senin (4/8/2025). Dalam razia tersebut, sebanyak 20 kendaraan truk bertonase besar di suruh oleh petugas untuk putar balik, selain itu mobil travel, hingga sepeda motor terjaring pemeriksaan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, H. Khairunnas, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, Dishub dan kepolisian memiliki pembagian tugas masing-masing. "Kalau kepolisian mengecek kelengkapan surat kendaraan, kami dari Dishub memeriksa KIR. Dari KIR bisa diketahui ukuran kendaraan, dan jika melebihi ketentuan, tidak diperbolehkan melintas di jalur ini," ujarnya.

Khairunnas menegaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649, kendaraan bertonase besar atau truk bersumbu dua hanya diperbolehkan melintasi wilayah Kota Pekanbaru pada pukul 22.00 hingga 05.00. “Jika melewati batas waktu tersebut, kendaraan akan dikenakan tilang,” tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pemilik angkutan barang maupun orang yang mempunyai gudang di seputaran dalam kota untuk mengikuti regulator dari pemerintah kota Pekanbaru. Kendaraan angkutan hanya boleh masuk dari jam 22.00 sampai jam 05.00 pagi. Kalau masuknya malam hari ya keluarnya malam hari itu juga jangan pada pagi besok nya baru keluar. "Kami tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap kendaraan angkutan tonase besar karena sosialisasi kami telah sangat masif kami lakukan baik itu rambu-rambu dan baliho besar telah kita pasang, "tegasnya

Sebagai solusi, Dishub menyarankan agar kendaraan bertonase besar menggunakan jalur alternatif yang telah ditetapkan, yakni:

Lintas Timur: Jalan Garuda Sakti – Kubang – Marpoyan – Pasir Putih. Selanjutnya Lintas Barat: Palas – Muara Fajar

Dalam Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas. (*)

KOMENTAR